Advertisement

Terima Dokumen Skandal Djoko Tjandra, KPK Berpotensi Jerat Pihak Lain

Setyo Aji Harjanto
Minggu, 22 November 2020 - 21:57 WIB
Sunartono
Terima Dokumen Skandal Djoko Tjandra, KPK Berpotensi Jerat Pihak Lain Djoko Tjandra (kanan) - Antara/Nova Wahyudi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengkaji kemungkinan menjerat pihak-pihak lain dalam skandal Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Saat ini KPK telah menerima dokumen skandal Djoko Tjandra yang tengah ditangani aparat penegak hukum lain dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Polri.

Kejagung tengah menangani perkara suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra. Sementara Korps Bhayangkara menangani kasus pengurusan red notice dansurat jalan palsu dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

Advertisement

BACA JUGA : Buronan Djoko Tjandra Tak Hadiri Sidang PK

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saat ini tim supervisi tengah menelaah dokumen-dokumen tersebut.

"Tim akan pelajari terkait dengan apakah dari kontruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Ali lewat pesan singkat, Minggu (22/11/2020).

Selain itu Ali mengatakan bahwa Tim supervisi KPK terus mencermati setiap fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan perkara-perkara yang saat ini masih berlangsung di pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, KPK memastikan telah menerima berkas dokumen skandal terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

BACA JUGA : Anak Buah Djoko Tjandra Konfirmasi Penyerahan Uang

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia mengatakan bahwa baik pihak kepolisian maupun kejaksaan telah menyerahkan dokumen terkait perkara yang ditangani dua lembaga penegak hukum tersebut.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Ali kepada wartawan, Kamis (18/11/2020).

Ali mengatakan pihaknya bakal melakukan penelaahan dan penelitian terhadap dokumen skandal Djoko Tjandra yang baru diterima itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement