Dituntut 8 Tahun, Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Djoko Tjandra (kanan)/Antara-Nova Wahyudi
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengkaji kemungkinan menjerat pihak-pihak lain dalam skandal Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Saat ini KPK telah menerima dokumen skandal Djoko Tjandra yang tengah ditangani aparat penegak hukum lain dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Polri.
Kejagung tengah menangani perkara suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra. Sementara Korps Bhayangkara menangani kasus pengurusan red notice dansurat jalan palsu dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.
BACA JUGA : Buronan Djoko Tjandra Tak Hadiri Sidang PK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saat ini tim supervisi tengah menelaah dokumen-dokumen tersebut.
"Tim akan pelajari terkait dengan apakah dari kontruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Ali lewat pesan singkat, Minggu (22/11/2020).
Selain itu Ali mengatakan bahwa Tim supervisi KPK terus mencermati setiap fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan perkara-perkara yang saat ini masih berlangsung di pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, KPK memastikan telah menerima berkas dokumen skandal terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
BACA JUGA : Anak Buah Djoko Tjandra Konfirmasi Penyerahan Uang
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia mengatakan bahwa baik pihak kepolisian maupun kejaksaan telah menyerahkan dokumen terkait perkara yang ditangani dua lembaga penegak hukum tersebut.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Ali kepada wartawan, Kamis (18/11/2020).
Ali mengatakan pihaknya bakal melakukan penelaahan dan penelitian terhadap dokumen skandal Djoko Tjandra yang baru diterima itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
DPP Kota Jogja periksa 1.718 hewan kurban jelang Iduladha 2026. Semua dinyatakan sehat dan layak dijual di pasar tiban.
Kecelakaan di Jalan Terong–Mangunan Bantul menewaskan pejalan kaki. Polisi sebut jarak dekat jadi penyebab utama.
KPK memeriksa Plt Bupati Tulungagung dan sejumlah kepala dinas terkait dugaan aliran uang kasus pemerasan Bupati nonaktif.
Motif pembacokan pelajar di depan SMAN 3 Jogja terungkap. Geng Vozter disebut patroli menjaga wilayah usai info tawuran.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis IHSG akan rebound pekan depan didukung fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai tetap kuat.