Advertisement
Buronan Djoko Tjandra Tak Hadiri Sidang PK
Data Djoko Tjandra di interpol - interpol.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kembali tidak hadir dalam persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (20/7/2020) dengan alasan sakit.
Walhasil, ini adalah kali ketiga buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ini absen dalam persidangan PK yang sebelumnya diselenggarakan pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020.
Advertisement
"Berdasarkan surat yang kami terima hari ini, beliau masih dalam keadaan sakit. Suratnya diambil 15 Juni [2020] kemarin di klinik yang sama," ujar Kuasa Hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
BACA JUGA : Ada Anak 1 Tahun, 3 Warga Banguntapan Positif Terinfeksi
Lebih lanjut, melalui surat terbuka, Djoko Tjandra pun meminta kepada majelis hakim agar sidang selanjutnya dilakukan secara daring atau video conference.
Menanggapi surat tersebut, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menegaskan bahwa pengadilan telah memberikan kesempatan dua kali kepada Djoko tetapi tidak dimanfaatkan.
Selain itu dia menyampaikan bahwa persidangan ditunda hingga tanggal 27 Juli 2020 dengan agenda dengar pendapat para jaksa.
Seperti diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko.
BACA JUGA : Balita Dua Tahun Asal Bantul Terinfeksi Corona Setelah
Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa.
Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 5 juta. Selain itu, uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.
Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buronan.
Namun, belakangan ini Djoko mengajukan PK secara langsung ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sebelumnya, ia juga sempat membuat e-KTP di kelurahan Grogol Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- 81.100 WNA Masuk ke DIY Sepanjang 2025, Lalu Lintas di YIA Meningkat
- Sejumlah Anggota Polda Metro Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Anton Fase Pulih dari Cedera, Berpotensi Perkuat PSIM Jogja vs Persik
- Jumlah Penerima MBG Sentuh Angka 40 Juta di Akhir Oktober 2025
- Droping Air Bersih di Gunungkidul Dihentikan
- Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Tawaran Lowongan Kerja di Medsos
- KPK Sita Mata Uang Asing di Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
Advertisement
Advertisement



