Advertisement
Buronan Djoko Tjandra Tak Hadiri Sidang PK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kembali tidak hadir dalam persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (20/7/2020) dengan alasan sakit.
Walhasil, ini adalah kali ketiga buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ini absen dalam persidangan PK yang sebelumnya diselenggarakan pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020.
Advertisement
"Berdasarkan surat yang kami terima hari ini, beliau masih dalam keadaan sakit. Suratnya diambil 15 Juni [2020] kemarin di klinik yang sama," ujar Kuasa Hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
BACA JUGA : Ada Anak 1 Tahun, 3 Warga Banguntapan Positif Terinfeksi
Lebih lanjut, melalui surat terbuka, Djoko Tjandra pun meminta kepada majelis hakim agar sidang selanjutnya dilakukan secara daring atau video conference.
Menanggapi surat tersebut, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menegaskan bahwa pengadilan telah memberikan kesempatan dua kali kepada Djoko tetapi tidak dimanfaatkan.
Selain itu dia menyampaikan bahwa persidangan ditunda hingga tanggal 27 Juli 2020 dengan agenda dengar pendapat para jaksa.
Seperti diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko.
BACA JUGA : Balita Dua Tahun Asal Bantul Terinfeksi Corona Setelah
Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa.
Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 5 juta. Selain itu, uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.
Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buronan.
Namun, belakangan ini Djoko mengajukan PK secara langsung ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sebelumnya, ia juga sempat membuat e-KTP di kelurahan Grogol Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Wali Kota Jogja Klaim Target Pengurangan Volume Sampah 20 Persen Tercapai
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement
Advertisement