Advertisement
Begini Aturannya jika Mendagri Bisa Berhentikan Kepala Daerah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala daerah yang terbukti abai pada penerapan protokol kesehatan dapat dikenai sanksi peringatan hingga pemberhentian oleh Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Sanksi tersebut merujuk pada UU Pemerintah Daerah.
Advertisement
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Satria Imawan menyebut pemberhentian kepala daerah pada Instruksi Mendagri tersebut hanya mengulang regulasi sebelumnya yaitu pada UU Pemda.
Selain itu, pemberhentian tersebut dinilai membutuhkan proses yang sangat panjang.
Apabila terdapat kepala daerah yang terbukti melanggar prokes, pencopotan bisa saja baru dapat dilakukan saat Covid-19 sudah usai.
Baca juga: Jokowi Pamer Omnibus Law Cipta Kerja di Acara APEC
“Bisa jadi kepala daerah dicopot sudah menurun Covid-19. bisa tidak relevan lagi,” katanya kepada Bisnis, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya, pemberhentian kepala daerah harus memenuhi beberapa syarat. Selain itu proses pemberhentian juga berjalan cukup panjang.
Pada Pasal 78 UU Pemda menjelaskan beberapa syarat pemberhentian kepala daerah maupun wakil. Beberapa di antaranya berakhir masa jabatan, tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut.
Kemudian, melanggar sumpah atau janji jabatan, melakukan perbuatan tercela, mendapat sanksi pemberhentian hingga terlibat menggunakan dokumen atau keterangan palsu saat pencalonan.
Di sisi lain, proses pemberhentian juga cukup memakan waktu. Dimulai dari pendapat DPRD lewat putusan dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal 3/4 jumlah Dewan. Putusan diambil dari persetujuan minimal 2/3 jumlah anggota Dewan yang hadir.
Kemudian Mahkamah Agung memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima. Adapun putusan MA bersifat final.
Baca juga: Rocky Gerung Curiga Pemanggilan Anies untuk Layani Kepentingan Istana
Apabila MA memutuskan kepala daerah melanggar, barulah Pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian kepala daerah gubernur/wakil gubernur ke Presiden, atau wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati ke Mendagri.
Setelah menerima usulan, Presiden maupun Mendagri wajib memberhentikan kepala daerah atau wakil paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari pimpinan DPRD.
Satria menilai regulasi hanya akan menjadi pengingat bagi kepala daerah. Pasalnya perlahan penerapan protokol Covid-19 mulai mengendur. Aturan ini juga diyakini sebagai respons kerumunan saat kepulangan dan acara Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab di Jakarta.
Atas situasi itu, Polda Metro Jaya memanggil sejumlah orang termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk diminta klarifikasi. Pasal yang disangkakan pada permintaan klarifikasi itu adalah UU Kekarantinaan Wilayah.
Sejumlah kalangan mempertanyaan dalil yang digunakan kepolisian. Pasalnya saat ini pemerintah pusat tidak pernah memberlakukan kekarantinaan wilayah di Indonesia termasuk di Jakarta.
Pemprov DKI hanya menggunakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19.
Walhasil dalil tersebut tidak dapat digunakan untuk meminta keterangan Anies dan jajarannya. Meski begitu, pada kasus Rizieq, Pemprov juga telah memberi sanksi kepada FPI dengan denda senilai maksimal yaitu Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Pendaftaran Jalur Domisili Wilayah untuk SPMB SMP di Bantul Diklaim Berjalan Lancar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement