Advertisement
KPPOD: Butuh Proses Panjang agar Mendagri Bisa Copot Kepala Daerah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Belakangan ini, pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebut kepala daerah bisa diberhentikan ketika kedapatan mengabaikan penerapan protokol kesehatan menuai polemik.
Bahkan, Juru Bicara DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menyebut aturan yang didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tersebut sebagai sesuatu yang ‘lebay’. Seakan-akan Mendagri bisa dengan mudah mencopot jabatan Kepala Daerah.
Advertisement
Senada, Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menilaia instruksi menteri (Inmen) tidak dapat mencopot kepala daerah terpilih.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai tidak ada kebaruan dalam Instruksi Mendagri tersebut.
“Buat saya Instruksi Menteri [Dalam Negeri] Nomor 6 ini bukan sesuatu yang baru. Ini penegasan dan penguatan saja, tidak ada norma baru di sana,” ujarnya, dikutip dari KompasTV, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya kata ‘diberhentikan’ yang disampaikan oleh Mendagri adalah bahasa undang-undang. Lebih jauh, katanya, ‘diberhentikan’ atau pemberhentian kepala daerah bisa dilakukan dalam dua cara yakni bottom-up, dan up-bottom.
Adapun, yang dimaksud dengan bottoam-up adalah proses dari DPRD hingga Mahkamah Agung yang kemudian urusan administratif di pemerintah pusat.
Sementara diberhentikan dengan cara top-down adalah ketika kepala daerah kedapatan melanggar sumpah jabatan, undang-undang, dan lain-lain yang tertuang dalam UU No.23/2014.
Robert menilai sanksi pemberhentian yang dimaksud Mendagri Tito adalah melalui cara top-down yakni merujuk pada PP No.12/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Ini tahapannya [sanksi] banyak yakni ada yang hanya berhenti pada teguran tertulis sebanyak dua kali. Ada yang kemudian berhenti pada sanksi fiskal, ada yang kemudian berlapis-lapis setelah teguran tertulis dua kali tidak diindahkan maka kalau bahasa sederhanya ‘disekolahkan’,” paparnya.
Pembinaan dari Kemendagri
Lebih lanjut, kepala daerah yang ‘disekolahkan’ akan mendapat pembinaan dari Kemendagri terkait pemahaman akan pemerintahan atau pelanggaran yang dilakukan selama tiga bulan.
“Kalau setelah disekolahkan secara khusus lewat pembinaan tadi selama tiga bulan itu juga tidak ada perbaikan maka untuk pelanggaran tertentu akan berujung pada proses-proses yang lebih kuat yakni pemberhentian sementara dan sebagainya,” papar Robert.
Dia menyimpulkan bahwa untuk memberhentikan kepala daerah ada koridor hukum yang harus dilalui dan prosesnya sangat panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement