Advertisement
RUU Larangan Minuman Beralkohol Belum Masuk Prolegnas 2021
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah belum membahas kemungkinan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Menurut Yasonna, RUU tersebut belum resmi menjadi usulan DPR.
"Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh pemerintah dan DPR," katanya, Senin (16/11/2020).
Advertisement
"Kami mendengar Badan Legislasi DPR sendiri belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Karenanya, pemerintah masih dalam posisi melihat dulu bagaimana perkembangannya."
Dia juga meminta masyarakat tidak perlu terlibat dalam polemik tak jelas mengingat RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masih harus melewati proses panjang.
"RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. Proses serta kajiannya masih panjang sebelum DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak," ucap Yasonna.
"RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," tutur Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini.
Sebagaimana diketahui RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. RUU tersebut pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.
Seperti dilansir laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Adapun, RUU masih saja berhenti di level wacana sejak pertama kali diusulkan pada 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Prameks Kutoarjo Jogja Operasikan Empat Perjalanan pada Jumat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tol Solo-Kertosono Mulai Ramai, Arus Mudik Menguat
- Pemkot Jogja Pastikan Wisatawan Lebaran Mendapat Layanan Bak Raja
- Tinggal Mudik? Ini Cara Amankan Listrik di Rumah
- Juara Bertahan PSG Tantang Liverpool di Perempat Final Liga Champions
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 19 Maret 2026: Dominasi Berawan
- Pembangunan Jalan di Legundi Gunungkidul Dimulai Tahun Ini
- Eddie Howe Sesali Pertahanan Newcastle yang Rapuh Melawan Barcelona
Advertisement
Advertisement








