Advertisement
PHRI Sebut RUU Larangan Minuman Beralkohol Perburuk Iklim Usaha
Ilustrasi - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut RUU Larangan Minuman Beralkohol sangat kontraproduktif di masa pandemi Covid-19 dan memperburuk iklim usaha.
Ketua Umum PHRI Haryadi Sukamdani menjelaskan RUU Larangan Minuman Beralkohol menunjukkan ketidakberpihakan kepada hotel dan restoran.
Advertisement
Menurut dia, RUU yang dicetuskan oleh 21 anggota DPR dari tiga fraksi yaitu PPP, PKS, dan Gerindra ini akan sangat memberi dampak pada sentimen kedatangan wisatawan asing.
“Di saat dunia pariwisata sedang terpuruk, kita membutuhkan citra positif. UU ini sudah pending, dan kini banyak dipertanyakan dari sisi law maker, produsen, importir, distributor, konsumen, dan UU ini belum matang,” ujar Hariyadi, Senin (16/11/2020) dalam konferensi pers di Gedung Apindo.
RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah wacana lama yang tidak mencapai kuorum beberapa tahun lalu dan gagal menjadi Undang-Undang. Inisiatif yang lama ini lantas muncul kembali di tengah kondisi yang tidak tepat yakni masa pandemi Covid-19.
RUU ini juga sangat kontraproduktif jika dibandingkan dengan beberapa negara asing yang justru semakin melonggarkan aturan konsumsi minuman beralkohol. Uni Emirat Arab, negara dengan penduduk mayoritas muslim, mulai terbuka terhadap industri minuman beralkohol.
RUU Minuman Beralkohol ini muncul dengan usulan klausul, bahwa beleid ini akan mengatur dan melarang orang memproduksi, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol. Tak hanya itu, rancangan beleid juga menyebut pihak yang melanggar dapat terancam hukuman denda hingga penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
BPJS Kesehatan Sinergi dengan Pemda DIY Pastikan Layanan JKN Merata
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Celios: Program Makan Bergizi Gratis Picu Inflasi Pangan
- Mobil Listrik Geely EX2 Resmi Mengaspal di Jogja, Ini Spesifikasinya
- Jadwal Imsakiyah Jogja Kamis 12 Maret 2026: Imsak 04.18 WIB
- Airlangga: Indonesia Berpotensi Masuk 5 Besar Ekonomi Dunia pada 2050
- Libur Lebaran 2026, Pengamanan Wisata Pantai Bantul Diperketat
- BPJS: Biaya Perawatan Gagal Ginjal Lebih Mahal dari Penyakit Jantung
- IPDN Usulkan 1.410 Praja Baru untuk Pendaftaran 2026
Advertisement
Advertisement








