Advertisement
ISIS Klaim Tanggung Jawab atas Ledakan Bom Saat Pemakaman di Jeddah
Pasukan ISIS - Dok,
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - ISIS mengaku bertanggung jawab atas ledakan bom saat pemakaman nonmuslim di Kota Jeddah Laut Merah Saudi, yang melukai sejumlah orang, meski tak ada bukti yang memperkuat klaim tersebut, Kamis (12/11/2020).
Melalui pernyataan di saluran resminya di Telegram, ISIS mengungkapkan bahwa tentaranya berhasil menyembunyikan bom rakitan di pemakaman pada Rabu (11/11/2020), yang kemudian meledak setelah beberapa jam "para konsul negara-negara perang salib" berkumpul di sana.
Advertisement
Ledakan, yang berlangsung selama upacara peringatan Perang Dunia I yang melibatkan kedutaan besar asing, merupakan insiden keamanan kedua yang terjadi di Jeddah dalam beberapa pekan terakhir, sekaligus serangan pertama bom rakitan selama bertahun-tahun dalam upaya penyerangan warga asing di kerajaan konservatif tersebut.
Dalam pernyataan selanjutnya, ISIS mengaku sedang menargetkan konsul jenderal Prancis, yang menghadiri upacara tersebut, atas apa yang menurutnya sebagai peringatan terhadap Prancis terkait penerbitan kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad.
Pemerintah Prancis membela haknya untuk menerbitkan kartun tersebut, yang dianggap oleh umat muslim sebagai penghinaan.
Pada 18 Oktober juru bicara ISIS meminta pendukungnya agar menargetkan orang Barat, saluran pipa minyak dan infrastruktur ekonomi di Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran di Kulonprogo, Ini Keistimewaannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 269 Keluarga di Cibeunying Wajib Direlokasi BNPB
- KDMP Sidoarum Tetap Bergerak Meski Bermodal Iuran Anggota
- Pemkot Jogja Anggarkan Rp10 M untuk Konversi Bentor ke Listrik
- Tiga Cara Dokter Kurangi Lemak Perut Secara Alami
- Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Jadi Terdakwa Gratifikasi Rp137 M
- Fesival Anak 2025, Berani Bercita-cita Setinggi Angkasa
- Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu PP KUHAP
Advertisement
Advertisement




