Advertisement

Ketua MPR Minta KPU dan Bawaslu Arahkan Paslon agar Lakukan Kampanye Daring

Newswire
Jum'at, 13 November 2020 - 15:07 WIB
Nina Atmasari
Ketua MPR Minta KPU dan Bawaslu Arahkan Paslon agar Lakukan Kampanye Daring Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Pilkada Serentak 2020 digelar di tengah Pandemi COVID-19. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2020 mengutamakan kampanye secara daring untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

"Kami mendorong agar KPU dan Bawaslu terus berupaya mengarahkan para paslon untuk memprioritaskan kampanye yang dilakukan secara daring," ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Advertisement

Hal tersebut disampaikan terkait laporan dan temuan Bawaslu terus meningkatnya pertemuan secara langsung dalam tahapan kampanye pilkada di sejumlah daerah. Bahkan Bawaslu mencatat metode kampanye daring di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada mengalami penurunan.

Baca juga: Sleman Gelar Pilkada 9 Desember, Bagaimana Coblosan untuk Pengungsi Merapi?

Terhadap fenomena tersebut, Bambang Soesatyo mengingatkan agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan secara ketat apabila terdapat kegiatan kampanye secara konvensional atau tatap muka.

Ia juga meminta KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan peringatan secara tertulis kepada para pasangan calon dan tim suksesnya yang melanggar protokol kesehatan agar tidak melakukan mengulang pelanggaran itu.

KPU dan Bawaslu didorongnya untuk bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam mengawasi jalannya kegiatan kampanye tatap muka agar peserta kampanye menjaga jarak dan memakai masker.

Baca juga: Ini Dua Pedukuhan yang Jadi Prioritas Pembayaran Ganti Rugi Tol Jogja-Solo

"Kami minta seluruh pihak untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan di setiap tahapan kampanye hingga menjelang pemungutan suara serta menjaga agar Pilkada 2020 dapat terselenggara dengan baik dan tertib tanpa menimbulkan klaster baru," kata Bambang Soesatyo.

Ada pun Bawaslu mencatat pelanggaran protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19 masih terjadi di 10 hari keempat masa kampanye atau pada 26 Oktober-4 November 2020. Pelanggaran protokol kesehatan di periode tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan 30 hari sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement