Advertisement
1 Jam, Ditemukan 124 Pelanggar Prokes Covid-19 di Magelang
Petugas membina pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Bandongan, Kabupaten Magelang, Kamis (12/11/2020). - Ist/ Dok Polres Magelang Kota
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Hanya dalam waktu satu jam, ditemukan 124 warga tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Temuan itu merupakan hasil Operasi Yustisi Gabungan Tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang dengan Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Magelang dan Tim Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (12/11/2020). Operasi itu berlangsung pukul 10.00 sampai 11.15 WIB, di Sub Terminal Bandongan.
Advertisement
Kapolsek Bandongan AKP Sukaryadiyana menyebutkan sasaran operasi tersebut adalah pengguna jalan, pelaku usaha dan pengunjung pasar Bandongan. "Operasi yustisi ini digelar secara rutin sebagai upaya penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," katanya seusai kegiatan.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Akan Terapkan Zonasi untuk Penerbangan Layang-layang
Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, atau hand sanitizer dan menjaga jarak atau tidak berkerumun.
Dari hasil pelaksanaan operasi tersebut ditemukan 124 warga yang melanggar. Mereka kemudian mendapatkan pembinaan berupa mengucapkan pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Garuda, mencuci tangan dan pemakaian masker yang baik dan benar.
Kegiatan yang dihadiri Ketua tim Gugas Privinsi Jawa Tengah, Eko Maryanto, Ketua Tim Gugus Tugas Kabupaten Magelang, Bambang Setiawan tersebut berjalan tertib dan kondusif.
Dalam operasi tersebut, diterjunkan sebanyak 49 personel dari berbagai sektor yakni Tim Gugus Tugas Provinsi, Satpol PP Kabupaten Magelang, Kodim, Koramil, Kecamatan, Damkar, Puskesmas, Polsek dan Dishub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- 584 Siswa dan Guru di Klaten Diduga Keracunan MBG
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
Advertisement
Advertisement








