Advertisement
1 Jam, Ditemukan 124 Pelanggar Prokes Covid-19 di Magelang
Petugas membina pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Bandongan, Kabupaten Magelang, Kamis (12/11/2020). - Ist/ Dok Polres Magelang Kota
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Hanya dalam waktu satu jam, ditemukan 124 warga tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Temuan itu merupakan hasil Operasi Yustisi Gabungan Tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang dengan Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Magelang dan Tim Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (12/11/2020). Operasi itu berlangsung pukul 10.00 sampai 11.15 WIB, di Sub Terminal Bandongan.
Advertisement
Kapolsek Bandongan AKP Sukaryadiyana menyebutkan sasaran operasi tersebut adalah pengguna jalan, pelaku usaha dan pengunjung pasar Bandongan. "Operasi yustisi ini digelar secara rutin sebagai upaya penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," katanya seusai kegiatan.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Akan Terapkan Zonasi untuk Penerbangan Layang-layang
Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, atau hand sanitizer dan menjaga jarak atau tidak berkerumun.
Dari hasil pelaksanaan operasi tersebut ditemukan 124 warga yang melanggar. Mereka kemudian mendapatkan pembinaan berupa mengucapkan pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Garuda, mencuci tangan dan pemakaian masker yang baik dan benar.
Kegiatan yang dihadiri Ketua tim Gugas Privinsi Jawa Tengah, Eko Maryanto, Ketua Tim Gugus Tugas Kabupaten Magelang, Bambang Setiawan tersebut berjalan tertib dan kondusif.
Dalam operasi tersebut, diterjunkan sebanyak 49 personel dari berbagai sektor yakni Tim Gugus Tugas Provinsi, Satpol PP Kabupaten Magelang, Kodim, Koramil, Kecamatan, Damkar, Puskesmas, Polsek dan Dishub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tiga Kursi Jabatan Tinggi di Gunungkidul Dibuka, Seleksi Ketat Dimulai
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
Advertisement
Advertisement







