Advertisement

7 Formasi CPNS Kota Magelang Tak Terisi

Nina Atmasari
Kamis, 05 November 2020 - 10:07 WIB
Nina Atmasari
7 Formasi CPNS Kota Magelang Tak Terisi Ilustrasi CPNS. - Antara Foto/Adwit B Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG - Sebanyak tujuh formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kota Magelang tidak terpenuhi.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang Aris Wicaksono menyebutkan tujuh formasi yang tidak terpenuhi meliputi 2 formasi epidemiolog dan 5 formasi dokter spesialis yakni spesialis bedah digestif, spesialis kulit dan kelamin, spesialis jiwa dan spesialis bedah syaraf.

Advertisement

"Formasi tersebut tidak terpenuhi karena tidak ada pendaftarnya, tapi hal itu bisa diisi oleh formasi selokasi atau beda lokasi dengan jabatan yang sama," jelas Aris Wicaksono, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Ini Pasal-Pasal yang Diuji MK dalam Sidang Perdana Uji Mater UU Ciptaker

Ia menyebutkan seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kota Magelang telah usai. Sebanyak 218 dari 225 lowongan formasi telah terpenuhi. Sebanyak 225 formasi itu terdiri dari guru 132 formasi, tenaga kesehatan 78 formasi dan teknis lainnya 15 formasi.

Pada seleksi yang digelar pada 2019 lalu, jumlah pendaftar mencapai 3.734 peserta, namun pada tahap seleksi administrasi 301 peserta tdk memenuhi syarat (TMS) 3.433 Memenuhi Syarat (MS). Peserta yang MS selanjutnya mengikuti tes (Seleksi Kemampuan Dasar) SKD.

Selanjutnya, dari 3.433 yang ikut tes SKD, sebanyak 1.017 tidak lolos passing grade dan 2.253 peserta lolos.

"Dari yang lolos passing grade diranking sejumlah 3 kali formasi untuk ikut tes Seleksi Komptensi Bidang (SKB). Dalam hitungan normal yang ikut SKB adalah 225 x 3 = 675 orang, tetapi karena ada beberapa formasi yang tidak ada pendaftarnya atau gagal di awal, terekap terakhir yg rencana ikut SKB sejumlah 579 peserta," papar Aris.

Pemerintah juga memberikan alokasi beberapa jabatan untuk penyandang disabilitas sebanyak 5 peserta, 2 peserta cumlaude dan sisanya formasi umum.

Baca juga: OPINI: Mencermati Upah Minimum Provinsi 2021

Selanjutnya, Aris menjelaskan bagi peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup(DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.qo.id. selambat-lambatnya tanggal 15 November 2020.

Kelengkapan berkas yang harus diunggah meliputi pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; ijazah asli; transkrip asli; print-out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani di atas materai 6000.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono menambahkan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus, diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggah melalui https://sscn.bkn.go.id. Ketentuan sanggahan antara lain pelamar diberi waktu dari 1-3 November 2020 lalu.

Sanggahan hanya bisa dilakukan sekali oleh setiap pelamar dengan prosedur yang telah ditentukan, termasuk memberikan keterangan atau alasan sanggarh yang diperkuat dengan bukti-bukti.

"Sedangkan instansi diberi waktu untuk melakukan klarifikasi sanggah dari pelamar mulai 1-4 November 2020 ini," ucapnya.

Lalu bagi pelamar yang ingin mengundurkan diri, dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri melalui https://sscn.bkn.go.id. Pelamar wajib mengunggah surat tersebut," pungkas Joko. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement