Advertisement
Kemendikbud Klarifikasi soal 2 Siswa Meninggal Diduga Akibat PJJ
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyampaikan ucapan duka mendalam atas meninggalnya peserta didik jenjang SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan peserta didik jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Oktober lalu.
Berdasarkan hasil klarifikasi, kasus meninggalnya peserta didik di Kabupaten Goa dipastikan bukan karena pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Advertisement
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani di Jakarta (2/11//2020) menyatakan, Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dilaksanakan pada masa pandemi karena mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan dan masyarakat luas.
Pada saat yang sama, harus tetap dipastikan pembelajaran tetap berjalan pada masa pandemi Covid-19 untuk menjamin hak anak-anak atas pendidikan.
Dikatakan, UU.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pendidikan termasuk mandat urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Baca juga: Malioboro Bebas Kendaraan Hampir 2 Pekan, Begini Aturan yang Perlu Warga Jogja Tahu
Pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam hal ini, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD), dasar, dan menengah merupakan wewenang pemerintah daerah di bawah dinas pendidikan.
Adapun penyelenggaraan sekolah keagamaan seperti MTs berada di bawah wewenang Kementerian Agama, sesuai amanat UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kemendikbud berharap semua pihak dapat terus berkolaborasi dan bahu membahu mengulurkan tangan, terutama karena tanggung jawab pengelolaan pendidikan telah diamanatkan undang-undang.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), misalnya, dapat memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, sesuai amanat pasal 3 ayat b Peraturan Pemerintah 61/2016 tentang KPAI.
Baca juga: Buntut Corona, Pembatasan Sosial Diberlakukan di Banguntapan! Begini Aturannya
“Kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orangtua, guru, dan masyarakat tentunya harus bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di masa pandemi ini. Dengan semangat gotong-royong di semua lini, kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” kata Evy dalam keterangan tertulisnya.
Meringankan Beban Siswa
Kemendikbud telah menghadirkan berbagai kebijakan yang bertujuan meringankan beban siswa, guru, dan orangtua di masa pandemi.
Contohnya, terus mendorong sekolah memakai kurikulum yang disederhanakan di masa pandemi demi meringankan beban guru, siswa, dan orangtua. Guru juga selalu diimbau mengajarkan esensi mata pelajaran untuk naik ke jenjang selanjutnya pada masa wabah ini.
“PJJ hadir memberi pengalaman belajar yang bermakna, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi dengan memperhatikan kondisi psikologis siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah,” jelas Evy.
Selain itu, Kemendikbud terus berinovasi mendorong berbagai alternatif metode belajar jarak jauh yang tidak hanya lewat daring, tapi juga luring (luar jaringan), yang artinya tidak memerlukan gawai dan akses internet.
Contohnya belajar dari rumah di TVRI, radio edukasi Kemendikbud, berbagai modul sederhana bagi guru, orangtua, dan siswa sehingga dapat dipergunakan atau dipelajari mandiri dengan kolaborasi guru dan orangtua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
- Terbongkar! Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar untuk Biayai Umrah SYL
- Arsip Indarung I Semen Padang Ditetapkan Jadi Memory of the World Asia Pacific
- Presiden NOC Prancis Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris
Berita Pilihan
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
- Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement