Advertisement
Perpres Terbit, KPK Kini Bisa Ambil Alih Perkara dari Polri dan Kejagung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bisa mengambil alih kasus dari Polri dan Kejaksaan Agung. Hal itu didasarkan Peraturan Presiden No.102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presidan No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Dalam salinan Perpres Supervisi yang diunduh dari JDIH Setneg, Rabu (28/10/2020), pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan tindak pidana korupsi.
Dua lembaga yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung).
Disebutkan rinci dalam Pasal 2 Ayat 3 dalam hal pelaksanaan supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, KPK dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Perpres ini juga mengatur pengambilalihan penanganan kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan oleh KPK. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat 1.
Dalam pasal ini disebutkan berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPK berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Polri dan atau Kejagung.
Dalam Pasal 9 ayat 2 disebutkan dalam melakukan pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 1, KPK memberitahukan kepada penyidik dan atau penuntut umum yang menangani tindak pidana korupsi.
Adapun Perpres ini diteken Jokowi pada 20 Oktober 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 21 Oktober 2020. Keseluruhan isi Perpres tentang Pelaksanaan Supervisi Tindak Pidana Korupsi bisa diunduh pada tautan ini https://jdih.setneg.go.id/Produk.
Terkatung Setahun
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa setelah setahun revisi Undang-undang KPK Perpres pelaksanaan supervisi belum juga terbit.
Diketahui, Undang-Undang No.19/2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjalan selama setahun. Revisi UU KPK ini resmi berlaku pada 17 Oktober 2019.
Nawawi masih mengharapkan agar segera diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pelaksanaan supervisi kasus korupsi.
"Genap setahun tanggal 17 Oktober kemaren diundangkannya revisi UU KPK No.19/2019, tapi perpres supervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan, padahal supervisi adalah merupakan salah satu tugas pokok KPK," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).
Nawawi mengatakan pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal lantaran perpres tersebut tak kunjung terbit.
"Bagaimana bisa melaksanakan tusi (tugas dan fungsi) tersebut dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada? Inilah juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal," ujar Nawawi.
Diketahui, Pasal 10 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berbunyi, Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Nelayan Sadeng Gunungkidul Impor Es untuk Pembekuan Ikan dari Pacitan Jawa Timur
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement