Advertisement

Perpres Terbit, KPK Kini Bisa Ambil Alih Perkara dari Polri dan Kejagung

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 28 Oktober 2020 - 14:57 WIB
Maya Herawati
Perpres Terbit, KPK Kini Bisa Ambil Alih Perkara dari Polri dan Kejagung Gedung KPK - JIBI - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bisa mengambil alih kasus dari Polri dan Kejaksaan Agung. Hal itu didasarkan Peraturan Presiden No.102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presidan No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Dalam salinan Perpres Supervisi yang diunduh dari JDIH Setneg, Rabu (28/10/2020), pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan tindak pidana korupsi.

Dua lembaga yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung).

Disebutkan rinci dalam Pasal 2 Ayat 3 dalam hal pelaksanaan supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, KPK dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Perpres ini juga mengatur pengambilalihan penanganan kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan oleh KPK. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat 1.

Dalam pasal ini disebutkan berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPK berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Polri dan atau Kejagung.

Dalam Pasal 9 ayat 2 disebutkan dalam melakukan pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 1, KPK memberitahukan kepada penyidik dan atau penuntut umum yang menangani tindak pidana korupsi.

Adapun Perpres ini diteken Jokowi pada 20 Oktober 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 21 Oktober 2020. Keseluruhan isi Perpres tentang Pelaksanaan Supervisi Tindak Pidana Korupsi bisa diunduh pada tautan ini https://jdih.setneg.go.id/Produk.

Terkatung Setahun

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa setelah setahun revisi Undang-undang KPK Perpres pelaksanaan supervisi belum juga terbit.

Diketahui, Undang-Undang No.19/2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjalan selama setahun. Revisi UU KPK ini resmi berlaku pada 17 Oktober 2019.

Nawawi masih mengharapkan agar segera diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pelaksanaan supervisi kasus korupsi.

"Genap setahun tanggal 17 Oktober kemaren diundangkannya revisi UU KPK No.19/2019, tapi perpres supervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan, padahal supervisi adalah merupakan salah satu tugas pokok KPK," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Nawawi mengatakan pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal lantaran perpres tersebut tak kunjung terbit.

"Bagaimana bisa melaksanakan tusi (tugas dan fungsi) tersebut dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada? Inilah juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal," ujar Nawawi.

Diketahui, Pasal 10 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berbunyi, Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pencurian Ternak di Kulonprogo Marak, 5 Kambing Hilang dalam Semalam

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement