Bulog Usul DMO Minyakita 100 Persen, Tunggu Keputusan Kemendag
Bulog mengusulkan penyaluran DMO Minyakita melalui BUMN pangan menjadi 100 persen. Keputusan kini masih menunggu Kemendag.
Gus Nur. /Ist- tangkapan layar YouTube Refly Harun
Harianjogja.com, JAKARTA - Penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur karena dugaan melecehkan Nahdlatul Ulama (NU) sudah didasarkan atas bukti-bukti yang jelas. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni.
"Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan provokasi," ujar Sahroni kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020) seperti dikutip dari Antara-jaringan Harianjogja.com.
Politikus Partai NasDem itu berharap jangan ada pihak-pihak yang mengeluhkan penangkapan tersebut melanggar demokrasi atau kebebasan berpendapat, sebab yang dilakukan Sugi Nur sudah jelas-jelas menebarkan ujaran kebencian.
"Kan UU-nya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi, publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu," katanya.
Baca Juga: Pendakwah Nyentrik Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Malang
Sahroni juga meminta kepada pihak kepolisian agar siapapun yang bersalah harus dihukum dengan tegas, termasuk tidak ada perlakuan istimewa kepada Sugi Nur.
"Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu. Siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu, dini hari.
Sugi Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan tertentu, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi NU melalui unggahan di situs berbagi video Youtube.
"Motifnya masih didalami penyidik," tutur Argo.
Baca Juga: Libur Panjang Hampir Tiba, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020. Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian Berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni satu akun Gmail dengan alamat email [email protected], satu unit modem, dua unit harddisk eksternal, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori serta satu set pakaian yang terdiri dari peci, kaos, jas dan celana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bulog mengusulkan penyaluran DMO Minyakita melalui BUMN pangan menjadi 100 persen. Keputusan kini masih menunggu Kemendag.
Persija menang 1-0 atas Borneo FC. Shin Tae-yong menyebut Macan Kemayoran baru menunjukkan 50 persen kemampuan terbaiknya.
Top Ten News Harianjogja.com Minggu 6 September 2026 merangkum kabar kebakaran DIY, erupsi Anak Krakatau, ekonomi, budaya, hingga olahraga.
Penerbangan Singapura-Jakarta tertunda akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Singapore Airlines menyiapkan hotel dan taksi bagi penumpang terdampak.
Gunung Semeru erupsi Minggu pagi dengan kolom letusan 1.000 meter. Warga diminta menjauhi Besuk Kobokan dan radius 5 km dari kawah.
IRGC Iran mengklaim rudal balistik menghantam kapal perang AS. CENTCOM menyebut kedua kapal berhasil menghindari serangan.