Advertisement
DPR RI: Penangkapan Gus Nur Sudah Berdasarkan Bukti Jelas
Gus Nur. - Ist/ tangkapan layar YouTube Refly Harun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur karena dugaan melecehkan Nahdlatul Ulama (NU) sudah didasarkan atas bukti-bukti yang jelas. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni.
"Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan provokasi," ujar Sahroni kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020) seperti dikutip dari Antara-jaringan Harianjogja.com.
Advertisement
Politikus Partai NasDem itu berharap jangan ada pihak-pihak yang mengeluhkan penangkapan tersebut melanggar demokrasi atau kebebasan berpendapat, sebab yang dilakukan Sugi Nur sudah jelas-jelas menebarkan ujaran kebencian.
"Kan UU-nya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi, publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu," katanya.
Baca Juga: Pendakwah Nyentrik Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Malang
Sahroni juga meminta kepada pihak kepolisian agar siapapun yang bersalah harus dihukum dengan tegas, termasuk tidak ada perlakuan istimewa kepada Sugi Nur.
"Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu. Siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu, dini hari.
Sugi Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan tertentu, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi NU melalui unggahan di situs berbagi video Youtube.
"Motifnya masih didalami penyidik," tutur Argo.
Baca Juga: Libur Panjang Hampir Tiba, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020. Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian Berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni satu akun Gmail dengan alamat email munjiatc@gmail.com, satu unit modem, dua unit harddisk eksternal, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori serta satu set pakaian yang terdiri dari peci, kaos, jas dan celana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bantul Benahi Pantai Selatan, Lapak dan Rute Wisata Ditata
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Kamis 20 November 2025
- Jadwal KA Prameks Terbaru Hari Ini Kamis 20 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Kamis 20 November 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo, Kamis 20 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Kamis 20 November 2025
- Proses Sebulan, Jembatan Pandansimo Kini Bernama Kabanaran
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, 20 November 2025
Advertisement
Advertisement




