Harga Beras Dipantau di 458 Titik, Mafia Beras Jadi Sasaran
Pemerintah memantau 458 titik di 240 kabupaten dan kota untuk menjaga harga dan mutu beras serta memberantas mafia beras.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). / ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja tetap menyejahterakan pekerja. Namun jika ada yang tak puas, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semua ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu [PKWT] dalam UU 13 tahun 2003 sama dengan yang di Omnibuslaw. Bahkan, UU Cipta Kerja diatur perlindungan kepada pekerja kontrak harus sama dengan ketentuan pekerja tetap, yakni berhak mendapatkan kompensasi bila selesai kontraknya," kata Ida di Gresik, Sabtu (24/10/2020) seperti dikutip dari Antara--jaringan Harianjogja.com.
Ida dalam kegiatan Maulud Nabi bersama serikat buruh Kabupaten Gresik yang dipusatkan di Kantor Pemkab Gresik, mengakui banyak buruh yang menemuinya dan memprotes pengesahan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Mobil Laboratorium Covid-19 Berbasis 5G Dikembangkan di China
Hal ini, disadari karena banyak pekerja yang belum memahami UU Cipta Kerja secara utuh, sehingga banyak ditemukan kesalahpahaman terhadap substansi undang-undang tersebut.
Ida mencontohkan terkait pekerja dikontrak seumur hidup. "Padahal, dalam UU Cipta Kerja tidak ada ketentuan yang mengatur hal itu, karena batas maksimal masa kontrak akan diatur dalam peraturan pemerintah, bisa lebih cepat menjadi pekerja tetap, atau bisa juga lebih lambat," katanya.
Oleh karena itu, Ida mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas, walaupun tidak puas dengan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.
"Bila mungkin masih ada ketidakpuasan bisa digugat di Mahkamah Konstitusi, kami sedang dalam tahap pemulihan ekonomi nasional, segala polemik mari kita sikapi dengan kepala dingin," katanya.
Menanggapi penjelasan Menaker, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gresik Ali Muchsin mengaku tidak puas, karena tidak menyentuh substansi dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Polresta Jogja Ikut Dorong Penegakan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19
"Tadi kan tidak jelas substansinya kalau yang baik itu apa, yang tidak baik itu apa, kami kan tidak tahu. Jadi ya sedikit kecewa jika hanya penjelasan dengan jargon pasti baik-baik saja, karena hari ini transparansi itu yang dibutuhkan," kata Ali kepada wartawan.
Ali mengaku serikat buruh akan tetap menggelar protes pada 27 Oktober di Kantor Gubernur Jawa Timur, serta terus mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah memantau 458 titik di 240 kabupaten dan kota untuk menjaga harga dan mutu beras serta memberantas mafia beras.
Dinkes Bantul menemukan bakteri Bacillus sp pada menu bistik galantin dalam kasus keracunan MBG di Jetis yang menimpa 53 orang.
Amran mengungkap 25 merek beras fortifikasi diduga tak sesuai label. Kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Utang luar negeri Indonesia mencapai Rp8.211,8 triliun per Juli 2026, naik 4,9% YoY. ULN publik naik, sedangkan swasta terkontraksi.
Kelok 23 Bantul-Gunungkidul diperpanjang demi mengurangi risiko tebing runtuh. DPRD DIY juga soroti potensi ekonomi dan pariwisata.
Serah terima jabatan Menkeu berlangsung singkat. Purbaya hanya menyampaikan 57 kata sebelum menyerahkan jabatan kepada Suahasil Nazara.