Advertisement
Menaker: Tak Puas dengan UU Cipta Kerja, Bisa Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja tetap menyejahterakan pekerja. Namun jika ada yang tak puas, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semua ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu [PKWT] dalam UU 13 tahun 2003 sama dengan yang di Omnibuslaw. Bahkan, UU Cipta Kerja diatur perlindungan kepada pekerja kontrak harus sama dengan ketentuan pekerja tetap, yakni berhak mendapatkan kompensasi bila selesai kontraknya," kata Ida di Gresik, Sabtu (24/10/2020) seperti dikutip dari Antara--jaringan Harianjogja.com.
Advertisement
Ida dalam kegiatan Maulud Nabi bersama serikat buruh Kabupaten Gresik yang dipusatkan di Kantor Pemkab Gresik, mengakui banyak buruh yang menemuinya dan memprotes pengesahan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Mobil Laboratorium Covid-19 Berbasis 5G Dikembangkan di China
Hal ini, disadari karena banyak pekerja yang belum memahami UU Cipta Kerja secara utuh, sehingga banyak ditemukan kesalahpahaman terhadap substansi undang-undang tersebut.
Ida mencontohkan terkait pekerja dikontrak seumur hidup. "Padahal, dalam UU Cipta Kerja tidak ada ketentuan yang mengatur hal itu, karena batas maksimal masa kontrak akan diatur dalam peraturan pemerintah, bisa lebih cepat menjadi pekerja tetap, atau bisa juga lebih lambat," katanya.
Oleh karena itu, Ida mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas, walaupun tidak puas dengan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.
"Bila mungkin masih ada ketidakpuasan bisa digugat di Mahkamah Konstitusi, kami sedang dalam tahap pemulihan ekonomi nasional, segala polemik mari kita sikapi dengan kepala dingin," katanya.
Menanggapi penjelasan Menaker, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gresik Ali Muchsin mengaku tidak puas, karena tidak menyentuh substansi dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Polresta Jogja Ikut Dorong Penegakan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19
"Tadi kan tidak jelas substansinya kalau yang baik itu apa, yang tidak baik itu apa, kami kan tidak tahu. Jadi ya sedikit kecewa jika hanya penjelasan dengan jargon pasti baik-baik saja, karena hari ini transparansi itu yang dibutuhkan," kata Ali kepada wartawan.
Ali mengaku serikat buruh akan tetap menggelar protes pada 27 Oktober di Kantor Gubernur Jawa Timur, serta terus mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement