Advertisement
Pengamat: Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Telah Sesuai Prosedur

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Mabes Polri telah menetapkan delapan tersangka pada kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Pengamat kepolisian Edi Hasibuan mengatakan penetapan ini telah melewati proses panjang, sehingga semua pihak perlu mendukung agar kasus ini segera dibawa ke pengadilan.
"Penetapan tersangka itu sudah melalui dua kali gelar perkara dengan berbagai pihak termasuk dengan tim Kejaksaan Agung," kata Edi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).
Advertisement
Baca juga: Harga Minyak Global Turun Lagi Setelah Libya Produksi 1 Juta Barel per Hari
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri juga berkali-kali melakukan penelitian di tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan masukan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Polri juga sudah memanggil para ahli kebakaran dari berbagai perguruan tinggi untuk membantu penyelidikan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini.
Baca juga: Ini Rekomendasi Bagi Anda yang Ingin Pergi Liburan Saat Pandemi
Dengan proses yang panjang itu, kata dia, penetapan para tersangka yang dijerat pasal 188 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara telah sesuai prosedur.
"Kebakaran tersebut bukan terjadi karena kesengajaan, tapi terjadi karena kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran di gedung Kejaksaan Agung," katanya.
Pada Sabtu 22 Agustus 2020, gedung utama Kejaksaan Agung terbakar sehingga menghanguskan seluruh gedung.
Pada jumpa pers yang berlangsung Jumat (23/10/2020), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penyelidikan dan penyidikan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dilakukan berdasarkan pembuktian secara ilmiah.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 64 saksi dan meminta keterangan 10 ahli dari berbagai universitas ternama.
Polri telah menetapkan delapan tersangka yakni lima orang tukang dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
Api diduga berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan saat para tukang bangunan bekerja di lantai 6.
Kobaran api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain, karena diduga terdapat cairan pembersih lantai yang mengandung senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

4 Wisatawan Tepergok Masuk Zona Larangan Bukit Kukusan Merapi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Babak Pertama, Persita vs PSIM 1-0: Eber Bessa Pecah Kebuntuan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Tagihan Listrik PJU Sleman Tembus Rp3 Miliar per Bulan
- Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Terapkan SPIP Secara Kolaboratif
- Preview PSBS Biak vs Persib Bandung, Live Pukul 19.00 WIB
- Presiden Prabowo Ultah ke-73, Bobby Kertanegara Beri Ucapan Spesial
- UU Ketenagakerjaan Yunani Picu Protes Pekerja
Advertisement
Advertisement