Advertisement
Achmad Yurianto Dicopot dari Jabatannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Achmad Yurianto dicopot dari jabatannya Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemkes). Pencopotan dilakukan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Achmad Yurianto yang dikonfirmasi membenarkan soal pemecatannya itu. Dia mengaku, hal tersebut biasa karena bagian dari mutasi jabatan di Kemkes.
Advertisement
"Benar. Ini mutasi biasa," ucapnya di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
BACA JUGA : Achmad Yurianto Curhat Kerja Tanpa Libur Selama Jadi Jubir
Setelah dicopot dari jabatannya, pria yang akrab disapa Yuri ini akan menjadi staf ahli Menkes bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi.
Selama pandemi virus corona (Covid-19) melanda Indonesia, pemerintah melalui Kemkes menunjuk Yuri sebagai juru bicara pemerintah untuk Penanganan Covid-19. Saat menjadi jubir, Yuri masih menjabat sekretaris Dirjen P2P Kemkes.
BACA JUGA : Achmad Yurianto Tak Lagi Jubir Covid-19, Warganet Ucapkan
Tidak berapa lama, tepatnya pada 9 Maret 2020, Menkes Terawan mengangkat Yuri menjadi Dirjen P2P Kemkes. Saat Gugus Tugas berganti nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Yuri tak lagi menjadi jubir.
Artikel ini telah tayang di inews .id dengan judul Achmad Yurianto Dicopot dari Dirjen P2P Kemkes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : inews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement