Advertisement
Komnas HAM Minta Polisi Penganiaya Dosen Dijatuhi Sanksi Tegas
Mahasiswa memblokade fly over Jl Urip Sumoharjo usai berorasi di kantor DPRD Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (7/10/2020). Mahasiswa menuntut pengesahan Omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan. - JIBI/Bisnis.com/Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, MAKASSAR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia meminta Kapolda Sulsel Irjen Pol. Merdisyam menjatuhkan hukuman pidana terhadap anak buahnya yang menganiaya salah seorang dosen Universita Muslim Indonesia (UMI) dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Makassar beberapa waktu lalu.
Permintaan tersebut disampaikan Komnas HAM melalui surat yang menyebur sekitar 15 polisi menganiaya Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto.
Advertisement
“Surat itu benar kami kirimkan, berharap Kapolda memberikan sanksi yang tegas dan tidak terbatas hanya kepada sanksi disiplin dan etis tetapi juga sanksi pidana apabila terbukti ada tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam, Jumat (16/10/2020).
Komnas HAM juga meminta kepolisian membuka secara jelas dan transparan informasi tentang peristiwa kekerasan tersebut.
Sementara, Polda Sulsel berjanji akan melakukan penyelidikan.
“Kami akan menyelidiki kasus ini agar semuanya bisa jelas. Namun sebelum semua ini menjadi jelas, kami minta tidak banyak opini yang mendiskreditkan,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo.
Dosen Fakultas Hukum UMI Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto dihajar sejumlah polisi saat unjuk rasa di Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis pekan lalu.
Ia diamuk polisi saat berlindung di depan sebuah minimarket seusai mencari makanan. Meski telah menjelaskan dirinya adalah seorang dosen dan tidak terlibat dalam unjukrasa itu, ia tetap dipukuli hingga memar di sekujur tubuhnya. Tidak hanya itu, ia juga ikut digelandang ke Mapolrestabes Makassar bersama sejumlah mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
MBG Sleman Saat Ramadan Diawasi Ketat, Wajib Gizi Seimbang
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Gempa dan Hidrometeorologi Masih Mengancam, Bantul Siaga
- KSP Nasari Dorong Kemandirian Koperasi Desa/Kelurahan
- Jadwal KA Bandara YIA 12 Februari 2026 Lengkap
- Daihatsu Bertahan di Posisi 2, Gran Max Pick Up Jadi Andalan
- Giliran Jogja dan Kalasan Terdampak Pemadaman Listrik Hari Ini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 12 Februari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 12 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







