Advertisement
UU Cipta Kerja Dinilai Belum Menjawab Kebutuhan Sektor Pariwisata
Suasana Taman Wisata Candi Prambanan di Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (20/3/2020). Pihak PT Taman Wisata Candi (TWC) menutup sementara Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko menutup sementara dari hari Jumat (20/3/2020) hingga Minggu (29/3/2020) untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di destinasi pariwisata. ANTARA FOTO - Hendra Nurdiyansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja menjadi gabungan dari banyak aturan dari berbagai bidang. Namun, revisi Undang-Undang No. 9/2010 tentang Kepariwisataan yang tertuang dalam UU Ciptaker dinilai belum menjawab kebutuhan sektor ini agar beroperasi secara optimal.
Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azhari menyoroti klasifikasi usaha pariwisata yang tertuang dalam Pasal 14 UU No. 9/2010 yang tak mengalami perubahan di UU Cipta Kerja.
Advertisement
Baca juga: Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Difokuskan pada Sektor UMKM
Terdapat 13 jenis usaha pariwisata yang disebutkan dalam ayat (1) pasal tersebut. Perbedaan hanya terdapat pada bunyi ayat (2), yakni UU Cipta Kerja menginstruksikan penyusunan Peraturan Pemerintah untuk jenis usaha yang tak disebutkan, sementara pada UU Kepariwisataan menyebutkan regulasi lanjutan diatur dalam Peraturan Menteri.
Azril menilai klasifikasi terbaru belum mengakomodasi jenis usaha di sektor pariwisata sehingga memengaruhi penerbitan izin usaha yang selama ini mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Izin usaha sendiri mengacu pada KBLI 2015 yang baru-baru ini disempurnakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Selama ini usaha di sektor pariwisata beririsan dengan izin usaha sektor lain, misal transportasi dan makanan minuman. Kondisi ini membuat skala ekonominya tidak terhitung secara presisi,” kata Azril, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Pandemi, Pemerintah Kebut Sistem Reformasi Pajak
Azril menilai klasifikasi jenis usaha harus mengacu pada UU Kepariwisataan meski revisi terbaru dalam UU Cipta Kerja belum menambah atau mengurangi jenis usaha yang disebutkan. Dia mengatakan hal ini penting untuk pengembangan sektor pariwisata ke depannya.
“Pemerintah menyebutkan ini sektor unggulan, tetapi sinkronisasi jenis usaha saja belum ada. KBLI dan jenis usaha dalam UU Kepariwisataan seharusnya sama. Tentu ini memengaruhi investasi dan target pariwisata tahun depan,” kata dia.
Selain soal klasifikasi, Azril pun mengkritisi nihilnya perencanaan peningkatan kualifikasi tenaga kerja sektor pariwisata dalam UU Cipta Kerja. Dia mencatat sampai saat ini pemerintah tak memiliki rencana induk pengembangan tenaga kerja pariwisata.
Dia menilai hal inilah yang menyebabkan kondisi pasokan dan permintaan tenaga kerja di sektor pariwisata tidak jelas kondisinya. Kondisi ini tecermin pula dari pendataan pekerja sektor pariwisata terdampak Covid-19 yang jauh dari kata sempurna.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sampai saat ini belum memberi pernyataan resmi mengenai perubahan UU Kepariwisataan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.
Dari sejumlah pasal yang direvisi dan dihapus, sejumlah aturan yang cukup menjadi sorotan adalah soal kewenangan pemerintah daerah dalam memberi izin usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 UU Kepariwisataan, dihapusnya aturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing di sektor ini sebagaimana diatur sebelumnya dalam Pasal 56, dan ketentuan pidana atas aksi perusakan fisik dalam Pasal 64 yang dihapus dalam UU Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025
- Apple Ingatkan Pengguna iPhone Agar Hindari Google Chrome
- Harga Cabai Melonjak, TPID DIY Pastikan Stok Nataru Aman
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Sabtu 13 Desember 2025
- Menteri Korsel Mundur Imbas Skandal Dana Gereja Unifikasi
- DPRD DIY Desak Pembangunan Museum Perjuangan Nasional
- Cuaca Hari Ini Jogja dan Sekitarnya Berawan
Advertisement
Advertisement




