Advertisement
Jokowi Persilakan UU Cipta Kerja Digugat ke MK, Pengamat: Hati-Hati!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mempersilakan elemen masyarakat yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Senior Partner HICON Law & Policy Strategies Nadirsyah Hosen mengatakan masyarakat harus menyikapi narasi Jokowi tersebut dengan hati-hati.
Advertisement
"Yang akan digugat ke MK itu harus jelas pasal yang mau dipermasalahkan. Kalaupun dikabulkan, maka yang akan dibatalkan MK hanya pasal yang digugat saja, sementara pasal yang lain aman," kata Nadirsyah dalam keterangan resmi, Minggu (11/10/2020).
Dia mengatakam jika pasal yang digugat dan dibatalkan MK itu krusial dalam UU Cipta Kerja, maka ada peluang bagi MKĀ untuk membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.
Hal ini mengingat UU Cipta Kerja bicara tentang banyak bidang, maka tampaknya tidak akan ada satu pasal pun yang sangat krusial yang dapat membatalkan UU Cipta Kerja.
Alhasil, menurut Nadirsyah, narasi silakan gugat ke MK itu hanya terbatas pada pasal yang dianggap bermasalah.
Hal ini, ujarnya, membutuhkan usaha ekstra dalam mengajukan gugatan UU Cipta Kerja per bidang dan per pasal.
"Ini perlu kerja sama semua pihak terkait, seperti akademisi, tokoh masyarakat, ormas, dan rakyat yang hendak melakukan uji materi ke MK," katanya.
Menurut Nadirsyah seluruh pasal dalam UU Cipta Kerja dapat digugat ke MK, sepanjang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945.
Hanya saja, untuk menentukan pasal mana dalam konstitusi sebagai dasar gugatan, bukanlah perkara mudah.
"Kadang kala norma hukum dalam UU yang bersifat teknis kebijakan cenderung susah digugat karena ketiadaan pasal cantolan di UUD 1945 yang bisa dijadikan argumen," ujarnya.
"
Tidak bisa hanya menggugat dengan argumentasi 'kami tidak setuju pasal itu.' Tapi harus menunjukkan bahwa pasal dalam UU Cipta Kerja itu secara nyata dan jelas bertentangan dengan UUD 1945."
Salah santu contoh, ungkap Nadirsyah, ihwal kewenangan dan teknis fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
"Bagaimana menggugatnya? Bertentangan dengan Pasal 29? Ini tidak mudah membuktikannya. Jadi perlu hati-hati mau menggugat ke MK agar bisa kuat argumentasi penggugat. Tidak bisa hanya menggugat dengan argumentasi 'kami tidak setuju pasal itu.' Tapi harus menunjukkan bahwa pasal dalam UU Cipta Kerja itu secara nyata dan jelas bertentangan dengan UUD 1945," ucapnya.
Dia mengatakan pihak yang berkeberatan sangat dipersilakan untuk menggugat UU Cipta Kerja. Namun, dia menyarankan agar para penggugat berhati-hati dan spesifik menentukan argumen-argumen yang dapat dijadikan dalil gugatan.
Dengan begitu MK tidak akan begitu saja menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau ditolak.
"Maka jangan gegabah merespons pernyataan Presiden Joko Widodo. Kita perlu berhati-hati," kata Nadirsyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement