Advertisement
Jokowi Persilakan UU Cipta Kerja Digugat ke MK, Pengamat: Hati-Hati!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mempersilakan elemen masyarakat yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Senior Partner HICON Law & Policy Strategies Nadirsyah Hosen mengatakan masyarakat harus menyikapi narasi Jokowi tersebut dengan hati-hati.
Advertisement
"Yang akan digugat ke MK itu harus jelas pasal yang mau dipermasalahkan. Kalaupun dikabulkan, maka yang akan dibatalkan MK hanya pasal yang digugat saja, sementara pasal yang lain aman," kata Nadirsyah dalam keterangan resmi, Minggu (11/10/2020).
Dia mengatakam jika pasal yang digugat dan dibatalkan MK itu krusial dalam UU Cipta Kerja, maka ada peluang bagi MKĀ untuk membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.
Hal ini mengingat UU Cipta Kerja bicara tentang banyak bidang, maka tampaknya tidak akan ada satu pasal pun yang sangat krusial yang dapat membatalkan UU Cipta Kerja.
Alhasil, menurut Nadirsyah, narasi silakan gugat ke MK itu hanya terbatas pada pasal yang dianggap bermasalah.
Hal ini, ujarnya, membutuhkan usaha ekstra dalam mengajukan gugatan UU Cipta Kerja per bidang dan per pasal.
"Ini perlu kerja sama semua pihak terkait, seperti akademisi, tokoh masyarakat, ormas, dan rakyat yang hendak melakukan uji materi ke MK," katanya.
Menurut Nadirsyah seluruh pasal dalam UU Cipta Kerja dapat digugat ke MK, sepanjang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945.
Hanya saja, untuk menentukan pasal mana dalam konstitusi sebagai dasar gugatan, bukanlah perkara mudah.
"Kadang kala norma hukum dalam UU yang bersifat teknis kebijakan cenderung susah digugat karena ketiadaan pasal cantolan di UUD 1945 yang bisa dijadikan argumen," ujarnya.
"
Tidak bisa hanya menggugat dengan argumentasi 'kami tidak setuju pasal itu.' Tapi harus menunjukkan bahwa pasal dalam UU Cipta Kerja itu secara nyata dan jelas bertentangan dengan UUD 1945."
Salah santu contoh, ungkap Nadirsyah, ihwal kewenangan dan teknis fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
"Bagaimana menggugatnya? Bertentangan dengan Pasal 29? Ini tidak mudah membuktikannya. Jadi perlu hati-hati mau menggugat ke MK agar bisa kuat argumentasi penggugat. Tidak bisa hanya menggugat dengan argumentasi 'kami tidak setuju pasal itu.' Tapi harus menunjukkan bahwa pasal dalam UU Cipta Kerja itu secara nyata dan jelas bertentangan dengan UUD 1945," ucapnya.
Dia mengatakan pihak yang berkeberatan sangat dipersilakan untuk menggugat UU Cipta Kerja. Namun, dia menyarankan agar para penggugat berhati-hati dan spesifik menentukan argumen-argumen yang dapat dijadikan dalil gugatan.
Dengan begitu MK tidak akan begitu saja menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau ditolak.
"Maka jangan gegabah merespons pernyataan Presiden Joko Widodo. Kita perlu berhati-hati," kata Nadirsyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement

Jokowi Hadiri Rapat Senat Terbuka Fakultas Kehutanan UGM
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi EDC BRI Rp2,1 Triliun
- Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan
- OJK Yakin Kinerja Multifinance Mobil Listrik Tetap Tumbuh
- Argentina U20 Lolos ke Final Piala Dunia, Ini kata Lionel Messi
- PLN UID Jateng dan DIY Jadi Tuan Rumah PLN Marketing Award 2025
- Pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP) di Jateng Terus Melonjak
- Nepal Tuntut Pembatalan Kemenangan Timnas Malaysia
Advertisement
Advertisement