Advertisement

87 Demonstran Tolak Omnibus Law di Jakarta Ditetapkan Jadi Tersangka

Newswire
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 19:47 WIB
Nina Atmasari
87 Demonstran Tolak Omnibus Law di Jakarta Ditetapkan Jadi Tersangka Personel kepolisian berusaha membubarkan pengunjuk rasa menggunakan water canon saat demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan Polda Metro Jaya menetapkan 87 demonstran yang melakukan aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan terlibat tindakan anarkis di sejumlah titik di Jakarta pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Advertisement

"Itu, yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka ada 87 orang," ungkap Yusri saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/10/2020).

Baca juga: Rektor UMS Tanggung Biaya Pengobatan Mahasiswa yang Terluka dalam Demo Omnibus Law

Yusri menyebut dari 87 demonstran yang sudah berstatus tersangka, polisi hanya melakukan penahanan terhadap tujuh orang.

"Tujuh orang yang ditahan. Mereka terbukti dijerat Pasal 170 terkait perusakan atau pengeroyokan terhadap petugas kepolisian," ujarnya.

"Kami tahan itu hanya tujuh orang karena ancaman hukumannya mereka itu di atas lima tahun, dikenakan Pasal 170 KUHP," papar Yusri.

Sementara untuk 80 orang lainnya yang menjadi tersangka tidak dilakukan penanahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun

Sehingga, kata Yusri, polisi tidak bisa melakukan penahanan.

Baca juga: Dituduh Mendanai Demo Omnibus Law, Ini Jawaban Partai Demokrat

Meski begitu, Polda Metro Jaya masih terus mendalami adanya dugaan keterlibatan lain dari 80 tersangka.

"Untuk yang 80 ini masih kita dalami lagi tapi sudah jadi tersangka. Yang 80 ini ada yang dikenakan Pasal 212, 406, 216 KUHP sesuai degan perbuatannya. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun jadi nggak ditahan," tutup Yusri.

Seperti diketahui, aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh sejumlah element masyarakat pada Kamis (8/10/2020) lalu berujung ricuh.

Polisi sempat mengamankan setidaknya ribuan demonstran yang terindikasi terlibat kericuhan di sejumlah titik di Jakarta.

Sejumlah fasilitas umum pun dirusak massa. Seperti Halte TransJakarta, pos polisi, hingga mobil polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement