Advertisement
87 Demonstran Tolak Omnibus Law di Jakarta Ditetapkan Jadi Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan Polda Metro Jaya menetapkan 87 demonstran yang melakukan aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan terlibat tindakan anarkis di sejumlah titik di Jakarta pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Advertisement
"Itu, yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka ada 87 orang," ungkap Yusri saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/10/2020).
Baca juga: Rektor UMS Tanggung Biaya Pengobatan Mahasiswa yang Terluka dalam Demo Omnibus Law
Yusri menyebut dari 87 demonstran yang sudah berstatus tersangka, polisi hanya melakukan penahanan terhadap tujuh orang.
"Tujuh orang yang ditahan. Mereka terbukti dijerat Pasal 170 terkait perusakan atau pengeroyokan terhadap petugas kepolisian," ujarnya.
"Kami tahan itu hanya tujuh orang karena ancaman hukumannya mereka itu di atas lima tahun, dikenakan Pasal 170 KUHP," papar Yusri.
Sementara untuk 80 orang lainnya yang menjadi tersangka tidak dilakukan penanahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun
Sehingga, kata Yusri, polisi tidak bisa melakukan penahanan.
Baca juga: Dituduh Mendanai Demo Omnibus Law, Ini Jawaban Partai Demokrat
Meski begitu, Polda Metro Jaya masih terus mendalami adanya dugaan keterlibatan lain dari 80 tersangka.
"Untuk yang 80 ini masih kita dalami lagi tapi sudah jadi tersangka. Yang 80 ini ada yang dikenakan Pasal 212, 406, 216 KUHP sesuai degan perbuatannya. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun jadi nggak ditahan," tutup Yusri.
Seperti diketahui, aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh sejumlah element masyarakat pada Kamis (8/10/2020) lalu berujung ricuh.
Polisi sempat mengamankan setidaknya ribuan demonstran yang terindikasi terlibat kericuhan di sejumlah titik di Jakarta.
Sejumlah fasilitas umum pun dirusak massa. Seperti Halte TransJakarta, pos polisi, hingga mobil polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Putuskan untuk Membangun Tanggul Laut Raksasa dari Banten-Jatim, Ini Tujuannya
- Minta Investigasi Penembakan WNI, Indonesia Kirim Nota Diplomatik ke Malaysia
- Kesepakatan Gencatan Senjata, Hamas Bebaskan Tiga Sandera
- Penghematan Belanja ASN, Anggaran Makan Bergizi Naik Rp100 Triliun di APBN 2025
- Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Dijadwalkan Dibacakan MK pada 4-5 Februari 2025
Advertisement
Jangan Berenang Melawan Arus, Begini Cara Keluar Saat Terjebak di Rip Current
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Agama Minta Biro Perjalanan Umrah Memperhatikan Jemaah Saat di Makkah dan Madinah
- Wamenaker Kembali Tegaskan Pabrik Sritek Masih Produksi, Tidak Ada PHK
- Kapolri Minta Kapolres dan Kapolda Bikin Akun Medsos untuk Merespons Cepat Aduan Warga
- Proyek Pagar Laut PIK 2 Dilaporkan ke KPK
- Belum Diketahui Penyebabnya, Korban Tabrakan American Airlines dan Black Hawk Capai 60 Orang
- Sinkhole Selebar 10 Meter Muncul di Jepang, Begini Fakta-Faktanya
- Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh Selatan Diikuti 3 Gempa Susulan, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement
Advertisement