Advertisement
87 Demonstran Tolak Omnibus Law di Jakarta Ditetapkan Jadi Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan Polda Metro Jaya menetapkan 87 demonstran yang melakukan aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan terlibat tindakan anarkis di sejumlah titik di Jakarta pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Advertisement
"Itu, yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka ada 87 orang," ungkap Yusri saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/10/2020).
Baca juga: Rektor UMS Tanggung Biaya Pengobatan Mahasiswa yang Terluka dalam Demo Omnibus Law
Yusri menyebut dari 87 demonstran yang sudah berstatus tersangka, polisi hanya melakukan penahanan terhadap tujuh orang.
"Tujuh orang yang ditahan. Mereka terbukti dijerat Pasal 170 terkait perusakan atau pengeroyokan terhadap petugas kepolisian," ujarnya.
"Kami tahan itu hanya tujuh orang karena ancaman hukumannya mereka itu di atas lima tahun, dikenakan Pasal 170 KUHP," papar Yusri.
Sementara untuk 80 orang lainnya yang menjadi tersangka tidak dilakukan penanahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun
Sehingga, kata Yusri, polisi tidak bisa melakukan penahanan.
Baca juga: Dituduh Mendanai Demo Omnibus Law, Ini Jawaban Partai Demokrat
Meski begitu, Polda Metro Jaya masih terus mendalami adanya dugaan keterlibatan lain dari 80 tersangka.
"Untuk yang 80 ini masih kita dalami lagi tapi sudah jadi tersangka. Yang 80 ini ada yang dikenakan Pasal 212, 406, 216 KUHP sesuai degan perbuatannya. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun jadi nggak ditahan," tutup Yusri.
Seperti diketahui, aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh sejumlah element masyarakat pada Kamis (8/10/2020) lalu berujung ricuh.
Polisi sempat mengamankan setidaknya ribuan demonstran yang terindikasi terlibat kericuhan di sejumlah titik di Jakarta.
Sejumlah fasilitas umum pun dirusak massa. Seperti Halte TransJakarta, pos polisi, hingga mobil polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Rp70.000, Ini Jadwal Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Sejumlah Rumah di Klaten Rusak Diterjang Angin Ribut
- Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dibutuhkan Untuk Atasi TPA
- Ribuan Titik Jalan di Bantul Masih Gelap Rawan Kecelakaan
- Buruh Jogja Beri Rapor Merah Setahun Kinerja Prabowo-Gibran
- Jalur dan Rute Trans Jogja ke Prambanan, Goden, hingga Bantul
- Kelurahan Cokrodiningratan Pakai Aplikasi Digital untuk Kelola Sampah
Advertisement
Advertisement