Advertisement
UU Cipta Kerja Diprediksi Tak Manjur Tarik Investasi
Sejumlah buruh mengikuti aksi mogok kerja di halaman PT Panarub Industry, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh. - Antara/Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi terganjal karena besarnya penolakan publik. Beleid ini diprediksi tak manjur menarik investasi.
Peneliti Ekonomi Senior Institut Kajian Strategis (IKS) Eric Alexander Sugandi mengatakan masih banyaknya pasal-pasal yang bermasalah terkait dengan perburuhan, lingkungan, hingga hak ulayat membuat beleid ini masih bisa dibatalkan jika diuji materiil ke MK.
Advertisement
Eric menilai pembahasannya juga terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan seluruh stakeholders, di antaranya buruh dan pegiat lingkungan.
"Kita juga melihat hari Senin ada 35 institusi investor portofolio asing yang menyatakan concern terhadap RUU ini. Dalam kondisi seperti ini, UU ini rentan digugat ke MK," ungkap Eric, Rabu (7/10/2020).
Dengan kondisi tersebut, serta masifnya penolakan di berbagai daerah, tidak ada jaminan juga sebenarnya bahwa investor asing langsung berbondong-bondong ke Indonesia.
Pasalnya ada ada banyak faktor yang menjadi perhatian investor, di antaranya kondisi demand yang masih lemah dan juga juga masalah wabah Covid yang belum terkendali di Indonesia. "[Jadi] tak ada jaminan juga sebenarnya," jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Badan Usaha Milik Negara mengungkapkan beberapa manfaat dari keberadaan Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna Senin (5/10/2020).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan Undang Undang (UU) Cipta Kerja akan memudahkan investor asing beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, akan lebih banyak lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja.
Erick mengatakan kesempatan kerja akan meningkatkan konsumsi rumah tangga. Hal itu akan berkontribusi kepada peningkatan produk domestik bruto.
Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal membentuk lembaga pengelola investasi (LPI) sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja. Modal awal LPI ditetapkan sebesar Rp15 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan kehadiran LPI sebagai sovereign wealth fund diharapkan bisa mengundang investasi dari negara-negara sahabat, lembaga internasional, dan korporasi
“Tentunya kehadiran lembaga ini diawasi sesuai undang-undang yang ada,” jelasnya rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
Sovereign wealth fund adalah lembaga atau badan milik negara yang bertugas mengelola dana publik dan menempatkannya ke beragam instrumen investasi. Sumber dana bisa berasal dari cadangan devisa, surplus perdagangan, surplus anggaran, maupun penerimaan negara dari sumber daya alam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Makna Natal Ditekankan dalam Misa Malam di FX Kiduloji Jogja
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- KPK Telusuri Asal-usul Land Cruiser Bupati Bekasi
- Karya Seniman Jogja Tampil di Pameran Natal Vatikan
- Jadwal Terbaru PSIM Jogja vs PSBS Biak, Ini Harga Tiketnya
- KPK Buka Peluang Dalami Peran DPR di Kasus Bekasi
- Oxford United Pecat Gary Rowett Usai Masuk Zona Degradasi
- Format MotoGP Disorot, Brivio Minta Kualifikasi Dipisah
- Dampak AI Generatif: RAM Langka, Harga Ponsel Naik 2026
Advertisement
Advertisement



