Advertisement
UU Cipta Kerja Diprediksi Tak Manjur Tarik Investasi
Sejumlah buruh mengikuti aksi mogok kerja di halaman PT Panarub Industry, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh. - Antara/Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi terganjal karena besarnya penolakan publik. Beleid ini diprediksi tak manjur menarik investasi.
Peneliti Ekonomi Senior Institut Kajian Strategis (IKS) Eric Alexander Sugandi mengatakan masih banyaknya pasal-pasal yang bermasalah terkait dengan perburuhan, lingkungan, hingga hak ulayat membuat beleid ini masih bisa dibatalkan jika diuji materiil ke MK.
Advertisement
Eric menilai pembahasannya juga terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan seluruh stakeholders, di antaranya buruh dan pegiat lingkungan.
"Kita juga melihat hari Senin ada 35 institusi investor portofolio asing yang menyatakan concern terhadap RUU ini. Dalam kondisi seperti ini, UU ini rentan digugat ke MK," ungkap Eric, Rabu (7/10/2020).
Dengan kondisi tersebut, serta masifnya penolakan di berbagai daerah, tidak ada jaminan juga sebenarnya bahwa investor asing langsung berbondong-bondong ke Indonesia.
Pasalnya ada ada banyak faktor yang menjadi perhatian investor, di antaranya kondisi demand yang masih lemah dan juga juga masalah wabah Covid yang belum terkendali di Indonesia. "[Jadi] tak ada jaminan juga sebenarnya," jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Badan Usaha Milik Negara mengungkapkan beberapa manfaat dari keberadaan Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna Senin (5/10/2020).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan Undang Undang (UU) Cipta Kerja akan memudahkan investor asing beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, akan lebih banyak lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja.
Erick mengatakan kesempatan kerja akan meningkatkan konsumsi rumah tangga. Hal itu akan berkontribusi kepada peningkatan produk domestik bruto.
Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal membentuk lembaga pengelola investasi (LPI) sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja. Modal awal LPI ditetapkan sebesar Rp15 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan kehadiran LPI sebagai sovereign wealth fund diharapkan bisa mengundang investasi dari negara-negara sahabat, lembaga internasional, dan korporasi
“Tentunya kehadiran lembaga ini diawasi sesuai undang-undang yang ada,” jelasnya rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
Sovereign wealth fund adalah lembaga atau badan milik negara yang bertugas mengelola dana publik dan menempatkannya ke beragam instrumen investasi. Sumber dana bisa berasal dari cadangan devisa, surplus perdagangan, surplus anggaran, maupun penerimaan negara dari sumber daya alam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Minuman Harian Ini Disebut Bantu Tekan Lemak Perut
- Ratusan Perantau DIY Ikuti Balik Kerja Bareng BPKH 2026
- DPR RI Soroti Alur Penahanan Yaqut Cholil Qoumas: KPK Harus Transparan
- Elon Musk Bangun TeraFab, Pabrik Chip Terbesar Dunia Senilai Rp423 T
- SAR Selamatkan 8 Wisatawan Terseret Arus di Pantai Parangtritis
- Kemenhub Ramp Check 60.946 Bus Lebaran, 7.131 Armada Dilarang Jalan
- Jadwal Haji 2026 Tetap Aman di Tengah Ketegangan Global AS-Iran
Advertisement
Advertisement








