Wapres Minta ASN Perhatikan Soal Pelanggaran Netralitas

Rayful Mudassir
Rayful Mudassir Rabu, 07 Oktober 2020 11:17 WIB
Wapres Minta ASN Perhatikan Soal Pelanggaran Netralitas

Wakil Presiden Ma\'ruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Presiden Ma`ruf Amin menekankan bahwa netralitas adalah tugas dan fungsi aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sedikitnya 600 laporan pelanggaran pada masa kampanye Pilkada serentak 2020 terkait netralitas ASN. Bawaslu menerima sedikitnya 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. 600 laporan di antaranya terkait dengan netralitas ASN.

Baca juga: Bolodhewe\'es Muncul di Sleman, Usung Semangat Perubahan

Wapres menuturkan bahwa beberapa pelanggaran netralitas yang perlu mendapat perhatian antara lain memberi dukungan kepada pasangan calon di media sosial.

Selain itu, ada pula ASN yang melakukan pendekatan atau pendaftaran diri pada salah satu partai politik, turut mensosialisasikan bakal calon hingga menghadiri kegiatan yang menguntungkan bakal calon.

“[Juga] mendeklarasikan diri sebagai bakal calon, mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung bakal calon, dan melakukan pergantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon,” kata Wapres saat memberi sambutan dalam webinar Kampanye Nasional Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Ini Dia, Sosok dan Komentar Benny K Harman soal RUU Cipta Kerja

Dia mengingatkan bahwa netralitas adalah prinsip utama bagi sikap dan perilaku ASN. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pelayan publik, ASN harus bersikap adil, tidak berpihak, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan siapapun, baik pribadi, kelompok atau golongan.

Sikap netral diyakini akan menjaga dan menangkal politisasi birokrasi serta menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih dan berwibawa.

Selain itu, netralitas ASN memerlukan dukungan dari para pejabat negara, pejabat pemerintahan, pimpinan birokrasi baik sipil maupun non-sipil.

“Demikian pula peran masyarakat, khususnya media massa dan lembaga swadaya masyarakat sangatlah sentral dalam mengawal upaya bersama yang sangat menentukan kualitas pemerintahan dan demokrasi kita,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online