Advertisement
Wapres Minta ASN Perhatikan Soal Pelanggaran Netralitas
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia. ANTARA FOTO - Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Presiden Ma`ruf Amin menekankan bahwa netralitas adalah tugas dan fungsi aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sedikitnya 600 laporan pelanggaran pada masa kampanye Pilkada serentak 2020 terkait netralitas ASN. Bawaslu menerima sedikitnya 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. 600 laporan di antaranya terkait dengan netralitas ASN.
Advertisement
Baca juga: Bolodhewe'es Muncul di Sleman, Usung Semangat Perubahan
Wapres menuturkan bahwa beberapa pelanggaran netralitas yang perlu mendapat perhatian antara lain memberi dukungan kepada pasangan calon di media sosial.
Selain itu, ada pula ASN yang melakukan pendekatan atau pendaftaran diri pada salah satu partai politik, turut mensosialisasikan bakal calon hingga menghadiri kegiatan yang menguntungkan bakal calon.
“[Juga] mendeklarasikan diri sebagai bakal calon, mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung bakal calon, dan melakukan pergantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon,” kata Wapres saat memberi sambutan dalam webinar Kampanye Nasional Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Ini Dia, Sosok dan Komentar Benny K Harman soal RUU Cipta Kerja
Dia mengingatkan bahwa netralitas adalah prinsip utama bagi sikap dan perilaku ASN. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pelayan publik, ASN harus bersikap adil, tidak berpihak, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan siapapun, baik pribadi, kelompok atau golongan.
Sikap netral diyakini akan menjaga dan menangkal politisasi birokrasi serta menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Selain itu, netralitas ASN memerlukan dukungan dari para pejabat negara, pejabat pemerintahan, pimpinan birokrasi baik sipil maupun non-sipil.
“Demikian pula peran masyarakat, khususnya media massa dan lembaga swadaya masyarakat sangatlah sentral dalam mengawal upaya bersama yang sangat menentukan kualitas pemerintahan dan demokrasi kita,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata Minggu 8 November 2025
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- RTH Perkotaan Sleman Baru 9 Persen, Jauh dari Standar Ideal
- Jadwal DAMRI Jogja Semarang Hari Ini, Sabtu 8 November 2025
- Kuota Haji Bantul 2026 Naik Signifikan Jadi 1.036 Jemaah
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 8 November 2025
- Ahok Kagum Siswa SLB Gunungkidul Kuasai Chromebook
- Jadwal Layanan SIM Corner di Mall Jogja Hari Ini, Sabtu 8 Nov 2025
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini, 8 November
Advertisement
Advertisement



