WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi/Antara-Fakhri Hermansyah
Harianjogja.com, JOGJA—Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan DPR, Senin (5/10). Sejumlah akademisi menyerukan kepada masyarakat untuk memberi tekanan publik terhadap beleid ini.
Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto, menjelaskan secara materil, terdapat dua paradigma dalam Omnibus Law yang berbahaya. Pertama, Omnibus Law mengarahkan negara kepada pengelolaan sumber daya yang ekstraktif.
“Ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan arus global kerika pengelolaan sumber daya diarahkan proses inovatif dan memperhaaikan aspek lingkungan yang fundamental,” ujarnya dalam Pernyataan Sikap Akademisi dan Masyarakat SIpil terhadap UU Cipta Kerja, melalui kanal Youtube Pengetahuan FH UGM, Selasa (6/10/2020).
BACA JUGA: Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi oleh Relawan Jokowi
Paradigma kedua, pengelolaan sosial-ekonomi negara diserahkan pada pendekatan liberal kapitalistik, tidak sesuai roh konstitusi dan spirit pendiri bangsa. Dua pendekatan itu menunjukan Omnibus Law pada saat yang sama mengesampingkan perlindungan terhadap bangsa. “Sehingga ke depan bukannya memberi kemudahan masyarakat yang butuh perlindungan, tapi justru makin meminggirkan,” ungkapnya.
Dalam penyusunan UU ini kata dia, dinamika sudah banyak terjadi, suara akademisi dan masyarakat berupa policy paper sudah disampaikan. Namun sayangnya dalam proses deliberasi, aspirasi ini tidak terakomodasi. “Artinya deliberasi pembuatan hukum yang kita hadapi ini menunjukkan ada masalah yang harus direspon kritis dengan harapan memperbaiki kekurangan,” kata dia.
BACA JUGA: 18 Anggota DPR Positif Covid-19, Gedung Parlemen Akan Dilockdown
Dosen Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menuturkan proses formil Omnibus Law dibuat dengan partisipasi publik nyaris nol. Proses berjalan tanpa aspirasi karena ditutup dan hanya masukan dari pihak tertentu yang didengar.
“Mirip orang bikin skripsi, tesis atau disertasi, sudah punya kesimpulan, hanya cari data yang mendukung. Seakan-akan dipilih orang-orang yang yang didengar aspirasinya, sementara aspirasi masyarakat luas tidak. Kami juga tidak pernah dapat risalah, catatan, apapun yang menurut tatib wajib dibagikan,” katanya.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Merdeka.com Dituduh Sebar Hoaks UU Cipta Kerja, Ini Faktanya
Ia juga menyoroti draf terakhir Omnibus Law yang tidak dibagikan kepada anggota DPR, sehingga peserta sidang paripurna hanya seperti menandatangani cek kosong. Dengan ketiadaan risalah dan draf, kontrol menjadi sulit.
Dengan semua permasalahan itu, ia mengajak masyarakat untuk memberi tekanan publik pada UU ini. “Berharap tekanan publik yang kuat. Ada banyak segmen masyarakat kesulitan dan nuansa hukum terlalu sentralistik, mementingkan investasi ketimbang hak asasi dan prosedur administrasi. Kita semua harus teriakan UU ini bersama,” ungkapnya.
Tekanan publik yang kuat akan menjadi bagian dari partisipasi yang selama ini dihilangkan. Meski pesimistis Presiden Jokowi mengubah sikapnya, UGM berharap tekanan ini paling tidak bisa mendorong judicial review.
“Judicial review harus dilakukan karena UU ini secara nyata menunjukkan pemerintah dan DPR berjalan membelakangai partisipasi publik, yang di UUD dikatakan kedaulatan ada di tangan rakyat. Saya menyebut ini legislasi yang makin menyebalkan. Sebelumnya ada UU KPK, UU MK, UU Minerba. Sudah berkali-kali,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Kemenkeu mulai mengembalikan dana SAL Rp300 triliun yang ditempatkan di Himbara ke Bank Indonesia secara bertahap guna menjaga stabilitas keuangan.
Sultan HB X menerbitkan Keputusan penunjukan Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY untuk menjalankan tugas harian pemerintahan dari 24 Juni hingga 1 Juli 2026.
Kortastipidkor Polri menggeledah empat lokasi di Jawa Timur terkait dugaan impor HP bekas ilegal yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
Pengguna Home Charging Services PLN di Papua mencapai 47 pelanggan hingga pertengahan 2026, menandai meningkatnya minat kendaraan listrik.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.