Advertisement
FH UGM: Omnibus Law Berbahaya, Harus Ada Judicial Review
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan DPR, Senin (5/10). Sejumlah akademisi menyerukan kepada masyarakat untuk memberi tekanan publik terhadap beleid ini.
Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto, menjelaskan secara materil, terdapat dua paradigma dalam Omnibus Law yang berbahaya. Pertama, Omnibus Law mengarahkan negara kepada pengelolaan sumber daya yang ekstraktif.
Advertisement
“Ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan arus global kerika pengelolaan sumber daya diarahkan proses inovatif dan memperhaaikan aspek lingkungan yang fundamental,” ujarnya dalam Pernyataan Sikap Akademisi dan Masyarakat SIpil terhadap UU Cipta Kerja, melalui kanal Youtube Pengetahuan FH UGM, Selasa (6/10/2020).
BACA JUGA: Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi oleh Relawan Jokowi
Paradigma kedua, pengelolaan sosial-ekonomi negara diserahkan pada pendekatan liberal kapitalistik, tidak sesuai roh konstitusi dan spirit pendiri bangsa. Dua pendekatan itu menunjukan Omnibus Law pada saat yang sama mengesampingkan perlindungan terhadap bangsa. “Sehingga ke depan bukannya memberi kemudahan masyarakat yang butuh perlindungan, tapi justru makin meminggirkan,” ungkapnya.
Dalam penyusunan UU ini kata dia, dinamika sudah banyak terjadi, suara akademisi dan masyarakat berupa policy paper sudah disampaikan. Namun sayangnya dalam proses deliberasi, aspirasi ini tidak terakomodasi. “Artinya deliberasi pembuatan hukum yang kita hadapi ini menunjukkan ada masalah yang harus direspon kritis dengan harapan memperbaiki kekurangan,” kata dia.
BACA JUGA: 18 Anggota DPR Positif Covid-19, Gedung Parlemen Akan Dilockdown
Dosen Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menuturkan proses formil Omnibus Law dibuat dengan partisipasi publik nyaris nol. Proses berjalan tanpa aspirasi karena ditutup dan hanya masukan dari pihak tertentu yang didengar.
“Mirip orang bikin skripsi, tesis atau disertasi, sudah punya kesimpulan, hanya cari data yang mendukung. Seakan-akan dipilih orang-orang yang yang didengar aspirasinya, sementara aspirasi masyarakat luas tidak. Kami juga tidak pernah dapat risalah, catatan, apapun yang menurut tatib wajib dibagikan,” katanya.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Merdeka.com Dituduh Sebar Hoaks UU Cipta Kerja, Ini Faktanya
Ia juga menyoroti draf terakhir Omnibus Law yang tidak dibagikan kepada anggota DPR, sehingga peserta sidang paripurna hanya seperti menandatangani cek kosong. Dengan ketiadaan risalah dan draf, kontrol menjadi sulit.
Dengan semua permasalahan itu, ia mengajak masyarakat untuk memberi tekanan publik pada UU ini. “Berharap tekanan publik yang kuat. Ada banyak segmen masyarakat kesulitan dan nuansa hukum terlalu sentralistik, mementingkan investasi ketimbang hak asasi dan prosedur administrasi. Kita semua harus teriakan UU ini bersama,” ungkapnya.
Tekanan publik yang kuat akan menjadi bagian dari partisipasi yang selama ini dihilangkan. Meski pesimistis Presiden Jokowi mengubah sikapnya, UGM berharap tekanan ini paling tidak bisa mendorong judicial review.
“Judicial review harus dilakukan karena UU ini secara nyata menunjukkan pemerintah dan DPR berjalan membelakangai partisipasi publik, yang di UUD dikatakan kedaulatan ada di tangan rakyat. Saya menyebut ini legislasi yang makin menyebalkan. Sebelumnya ada UU KPK, UU MK, UU Minerba. Sudah berkali-kali,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement