Advertisement
PNS Diadukan ke Bawaslu Setelah Pasang Status WA Berisi Foto Paslon Pilkada

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO--Ketua Divisi Pelaporan Tim Advokasi Joswi, Dableg Siswo Sunarto, melaporkan seorang aparatur sipil negara atau ASN Pemerintahan Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
ASN Sukoharjo berinisial W itu dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Sukoharjo 2020.
Advertisement
W ketahuan mengunggah foto bergambar pasangan Etik Suryani-Agus Santosa atau EA, salah satu paslon peserta Pilkada Sukoharjo 2020, via status Whatsapp.
BACA JUGA : Kampanye Baru Saja Dimulai, Pelanggaran Pilkada Sudah
Saat mendatangi Kantor Bawaslu Sukoharjo, Senin (28/9/2020), Dableg membawa bukti berupa gambar screenshot (tangkapan layar) status Whatsapp W yang bergambar pasangan nomor urut satu itu.
“Sebagai pamong masyarakat dan abdi negara harus menjunjung tinggi netralitas saat event politik lima tahunan. Praktiknya, masih ada ASN yang melebihi batas kewajaran namun tak pernah ada yang gubris,” katanya kepada wartawan, Senin.
Lebih lanjut, Dableg menegaskan ASN harus menjadi suri teladan masyarakat dengan tak berpolitik praktis dalam pemilu. Menurut dia, para ASN bakal menjadi sorotan apabila melakukan dugaan pelanggaran netralitas saat pelaksanaan tahapan pilkada.
BACA JUGA : Pilkada DIY, Pengamat: Figur Saja Tak Cukup untuk Meraih
Dableg menguraikan ada tujuh larangan terkait netralitas ASN dalam pilkada. Salah satunya larangan membuat unggahan, tanggapan, penyebarluasan gambar, foto, maupun visi dan misi pasangan calon kepala daerah melalui media sosial atau media daring.
“Saya berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan dugaan netralitas ASN. Sehingga pemilu berlangsung fair play, adil, dan bersaing secara sehat dengan tidak melibatkan birokrasi pemerintahan,” ujarnya.
Dableg berharap semua pihak berkomitmen mewujudkan pilkada bermartabat demi mencari calon pemimpin masa depan Sukoharjo.
Terkait hal itu, Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan Bawaslu berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat ihwal dugaan pelanggaran pemilu.
BACA JUGA : Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilkada Sleman
“Kami akan memintai klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan untuk menentukan apakah melanggar kode etik atau tidak,” katanya.
Eko pun meminta Dableg melengkapi syarat formil dan materiil kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Sukoharjo tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Dinkes Gunungkidul Selidiki Dugaan Keracunan Menu MBG di Semin
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement