Advertisement
PNS Diadukan ke Bawaslu Setelah Pasang Status WA Berisi Foto Paslon Pilkada

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO--Ketua Divisi Pelaporan Tim Advokasi Joswi, Dableg Siswo Sunarto, melaporkan seorang aparatur sipil negara atau ASN Pemerintahan Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
ASN Sukoharjo berinisial W itu dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Sukoharjo 2020.
Advertisement
W ketahuan mengunggah foto bergambar pasangan Etik Suryani-Agus Santosa atau EA, salah satu paslon peserta Pilkada Sukoharjo 2020, via status Whatsapp.
BACA JUGA : Kampanye Baru Saja Dimulai, Pelanggaran Pilkada Sudah
Saat mendatangi Kantor Bawaslu Sukoharjo, Senin (28/9/2020), Dableg membawa bukti berupa gambar screenshot (tangkapan layar) status Whatsapp W yang bergambar pasangan nomor urut satu itu.
“Sebagai pamong masyarakat dan abdi negara harus menjunjung tinggi netralitas saat event politik lima tahunan. Praktiknya, masih ada ASN yang melebihi batas kewajaran namun tak pernah ada yang gubris,” katanya kepada wartawan, Senin.
Lebih lanjut, Dableg menegaskan ASN harus menjadi suri teladan masyarakat dengan tak berpolitik praktis dalam pemilu. Menurut dia, para ASN bakal menjadi sorotan apabila melakukan dugaan pelanggaran netralitas saat pelaksanaan tahapan pilkada.
BACA JUGA : Pilkada DIY, Pengamat: Figur Saja Tak Cukup untuk Meraih
Dableg menguraikan ada tujuh larangan terkait netralitas ASN dalam pilkada. Salah satunya larangan membuat unggahan, tanggapan, penyebarluasan gambar, foto, maupun visi dan misi pasangan calon kepala daerah melalui media sosial atau media daring.
“Saya berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan dugaan netralitas ASN. Sehingga pemilu berlangsung fair play, adil, dan bersaing secara sehat dengan tidak melibatkan birokrasi pemerintahan,” ujarnya.
Dableg berharap semua pihak berkomitmen mewujudkan pilkada bermartabat demi mencari calon pemimpin masa depan Sukoharjo.
Terkait hal itu, Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan Bawaslu berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat ihwal dugaan pelanggaran pemilu.
BACA JUGA : Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilkada Sleman
“Kami akan memintai klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan untuk menentukan apakah melanggar kode etik atau tidak,” katanya.
Eko pun meminta Dableg melengkapi syarat formil dan materiil kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Sukoharjo tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement
Advertisement