Advertisement
PNS Diadukan ke Bawaslu Setelah Pasang Status WA Berisi Foto Paslon Pilkada

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO--Ketua Divisi Pelaporan Tim Advokasi Joswi, Dableg Siswo Sunarto, melaporkan seorang aparatur sipil negara atau ASN Pemerintahan Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
ASN Sukoharjo berinisial W itu dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Sukoharjo 2020.
Advertisement
W ketahuan mengunggah foto bergambar pasangan Etik Suryani-Agus Santosa atau EA, salah satu paslon peserta Pilkada Sukoharjo 2020, via status Whatsapp.
BACA JUGA : Kampanye Baru Saja Dimulai, Pelanggaran Pilkada Sudah
Saat mendatangi Kantor Bawaslu Sukoharjo, Senin (28/9/2020), Dableg membawa bukti berupa gambar screenshot (tangkapan layar) status Whatsapp W yang bergambar pasangan nomor urut satu itu.
“Sebagai pamong masyarakat dan abdi negara harus menjunjung tinggi netralitas saat event politik lima tahunan. Praktiknya, masih ada ASN yang melebihi batas kewajaran namun tak pernah ada yang gubris,” katanya kepada wartawan, Senin.
Lebih lanjut, Dableg menegaskan ASN harus menjadi suri teladan masyarakat dengan tak berpolitik praktis dalam pemilu. Menurut dia, para ASN bakal menjadi sorotan apabila melakukan dugaan pelanggaran netralitas saat pelaksanaan tahapan pilkada.
BACA JUGA : Pilkada DIY, Pengamat: Figur Saja Tak Cukup untuk Meraih
Dableg menguraikan ada tujuh larangan terkait netralitas ASN dalam pilkada. Salah satunya larangan membuat unggahan, tanggapan, penyebarluasan gambar, foto, maupun visi dan misi pasangan calon kepala daerah melalui media sosial atau media daring.
“Saya berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan dugaan netralitas ASN. Sehingga pemilu berlangsung fair play, adil, dan bersaing secara sehat dengan tidak melibatkan birokrasi pemerintahan,” ujarnya.
Dableg berharap semua pihak berkomitmen mewujudkan pilkada bermartabat demi mencari calon pemimpin masa depan Sukoharjo.
Terkait hal itu, Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan Bawaslu berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat ihwal dugaan pelanggaran pemilu.
BACA JUGA : Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilkada Sleman
“Kami akan memintai klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan untuk menentukan apakah melanggar kode etik atau tidak,” katanya.
Eko pun meminta Dableg melengkapi syarat formil dan materiil kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Sukoharjo tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masa Aksi di Gedung DPR RI Ditembak Meriam Air
- Prabowo Angkat Suharto Jadi Wakil Mahkamah Agung Bidang Yudisial
- Kemenag Buka Seleksi Pengurus Baznas 2025-2030, Ini Tahapannya
- KPK Yakin Presiden Prabowo Tidak Beri Amnesti untuk Noel Ebenezer
- Profil Irjen Suyudi Ario Seto, Kepala BNN yang Baru Saja Dilantik
Advertisement

Sidang Perdana Kasus Penipuan Rp2 Miliar, Terdakwa YAM Didakwa Pasal 378 dan 372 KUHP
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Kecam Kasus Kekerasan Seksual Guru pda Siswi di Tangerang, Menteri Arifah Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku
- Orang Tua Penderita Campak di Sumenep Terima Santunan Kematian
- KPK Bantah OTT Noel Ebenezer Adalah Pengalihan Isu
- Malaysia Siapkan Rp384 Miliar untuk Bantuan Warga Gaza
- Thailand Tuduh Kamboja Langgar Gencatan Senjata
- Zulhas Sebut Prabowo Satu-satunya Presiden Berani Terapkan Pasal 33 UUD 1945
- Dimintai Komentar OTT Wamen, Bahlil Pilih Bungkam
Advertisement
Advertisement