Advertisement
Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI Ajak Buruh Lakukan Mogok Nasional Selama 3 Hari

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penolakan RUU Cipta Kerja akan dilakukan melalui aksi yang rencananya dilakukan buruh di Idonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan sejumlah pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa mogok nasional akan dilakukan secara konstitusional dengan tertib dan damai.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Baca juga: Tak Punya Pilihan, Warga Tirtoadi Sleman Relakan Lahan untuk Proyek Tol
Mogok nasional rencananya dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada tanggal 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Jalan Kemasan Kotagede Ditutup, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa mogok nasional ini akan menyetop produksi ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten atau kota.
Adapun mogok nasional ini juga melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.
Said pun mengatakan bahwa mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk protes buruh Indonesia terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha.
Misalnya, dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), hingga pengurangan nilai pesangon.
“Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” katanya.
Sebagai pra mogok nasional, buruh Indonesia juga berencana melakukan aksi unjuk rasa setiap hari yang pelaksanaannya direncanakan akan dimulai tanggal 29 September hingga 8 Oktober 2020.
Selain itu, bersama dengan elemen yang lain, buruh juga akan melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia yang direncanakan tanggal 1 Oktober dan 8 Oktober.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Beredar 2 Tahun, Uang Pecahan Rp75.000 Bergambar Soekarno Dimusnahkan
- Kompol D Punya Harta Miliaran Disorot, Ini Urutan Pangkat Polisi, Gaji dan Tunjangan
- Ini Aplikasi Dating Online Paling Banyak Pengguna
- Bulog Ingin Kembali Salurkan Beras ke PNS dan TNI-Polri
- Angka Kematian Covid di China Berkurang Drastis
- Dituding Jadi Penyebab Minyakita Langka, Peritel Tegas Membantah
- G7 dan Eropa Sepakat Batasi Harga Minyak Rusia
Advertisement
Advertisement