Advertisement
Hindari Isolasi Mandiri di Rumah, Luhut Minta Pemda Siapkan Pusat Karantina Pasien Corona Gejala Ringan dan OTG

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus Covid-19 yang terus melonjak membuat rumah sakit dan pusat tempat pelayanan kesehatan penuh pasien. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah daerah (pemda) menjelaskan secara detail mengenai rencana pembangunan pusat-pusat karantina untuk isolasi pasien terkonfirmasi positif virus Corona (Covid-19) namun tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan.
"Ini penting untuk menghindari isolasi mandiri di rumah yang dapat menularkan penyakit kepada keluarga yang lain," kata Luhut Pandjaitan saat memimpin rapat koordinasi virtual, Rabu (16/9/2020).
Baca juga: Cegah Covid-19 Klaster Perkantoran, Bantul Gelar Uji Swab Massal di Sejumlah OPD
Advertisement
Sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengendalikan penularan Covid-19 di sembilan provinsi, Luhut Pandjaitan yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, memimpin rapat koordinasi dengan empat kepala daerah yakni Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Bali, Gubernur Sumatera Utara, serta jajaran aparat di Kapolda dan Pangdam terkait.
Dalam rapat koordinasi itu, Luhut Pandjaitan memantau upaya-upaya pencapaian target dan rencana operasi untuk menangani Covid-19 di empat provinsi yang termasuk penyumbang terbanyak kasus positif Virus Corona di Indonesia.
"Saya ingin penerapan disiplin protokol kesehatan untuk perubahan perilaku dipertegas pelaksanaannya, lalu harus ada penurunan penambahan kasus harian, peningkatan angka kesembuhan, penurunan angka kematian, dan penurunan angka kematian per total populasi," kata Luhut Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Polisi Susuri Jalan Malioboro Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Luhut juga meminta masing-masing kabupaten dan kota memberikan data-data yang menunjukkan variabel jumlah kasus, kesembuhan, dan tingkat kematian.
"Saya minta detail mengenai masing-masing kluster penyebaran yang diklasifikasikan menjadi beberapa sub kluster besar yaitu perkantoran, keluarga, pasar, maupun titik-titik keramaian yang lain," perintah Luhut Pandjaitan kepada empat kepala daerah yang hadir.
Selain itu, Luhut juga meminta rencana operasi lapangan dari Polda dan Kodam untuk pengerahan anggota dalam penegakan disiplin protokol kesehatan di titik-titik keramaian.
Sebelumnya, pada Senin (14/9/2020) Presiden Jokowi memerintahkan Luhut untuk mengawal ketat penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara dan Papua.
Provinsi-provinsi tersebut berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement