Advertisement
Kemenpan-RB Rilis SKB untuk Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2020
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) guna menjaga netralitas aparatur sipil negara atau ASN pada Pilkada 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan SKB itu disiapkan oleh Kementerian PANRB, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu.
Advertisement
Menurutnya, mengatakan pada setiap pelaksanaan Pilkada permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan. Pilkada Serentak 2020 juga dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN.
Oleh karena itu, SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 akan diteken pada 10 September 2020 di Kementerian PANRB.
"Negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, tetapi untuk menjaga agar ASN tetap netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar asas netralitas," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (8/9/2020).
Dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. SKB ini, jelasnya, menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas pegawai ASN, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
"Tujuan SKB ini adalah membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas Pegawai ASN," jelasnya.
Selain itu, SKB ini juga bertujuan mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
Pedoman tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk juga meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN. Dengan demikian manajemen ASN yang berlandaskan sistem merit terjamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jelang Nataru, Pedagang Wisata Gunungkidul Diingatkan Tak Nuthuk
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Timnas Voli Putra Indonesia Bidik Juara Grup B SEA Games
- Bantul Kekurangan 153 Kepala Sekolah TK hingga SMP
- Lomba Lacak Sinyal ARDF Latih Kesiapsiagaan Bencana di Kulonprogo
- Polri Segera Umumkan Tersangka Bencana Banjir Sumatera Utara
- Jemaat Gereja St Albertus Agung Buat Altar dari Barang Bekas
- Rizki Juniansyah Rebut Emas SEA Games dan Pecahkan Rekor Dunia
- Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
Advertisement
Advertisement




