Advertisement

Kemenpan-RB Rilis SKB untuk Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2020

Nindya Aldila
Selasa, 08 September 2020 - 17:27 WIB
Sunartono
Kemenpan-RB Rilis SKB untuk Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2020 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) guna menjaga netralitas aparatur sipil negara atau ASN pada Pilkada 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan SKB itu disiapkan oleh Kementerian PANRB, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu.

Advertisement

Menurutnya, mengatakan pada setiap pelaksanaan Pilkada permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan. Pilkada Serentak 2020 juga dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN.

Oleh karena itu, SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 akan diteken pada 10 September 2020 di Kementerian PANRB.

"Negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, tetapi untuk menjaga agar ASN tetap netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar asas netralitas," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (8/9/2020).

Dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. SKB ini, jelasnya, menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas pegawai ASN, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Tujuan SKB ini adalah membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas Pegawai ASN," jelasnya.

Selain itu, SKB ini juga bertujuan mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.

Pedoman tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk juga  meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN. Dengan demikian manajemen ASN yang berlandaskan sistem merit terjamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement