Advertisement
Malaysia Larang Masuk Bagi Warga dari 23 Negara, Ini Alasannya
Pesawat Malaysia Airlines
Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR--Departemen Imigrasi Malaysia menutup pintu masuk warga pemegang visa jangka panjang dari 23 negara yang beresiko tinggi terhadap COVID-19.
Larangan tersebut disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Departemen Imigrasi Malaysia, Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud dalam surat yang dikirim ke Kepala Imigrasi Negara Bagian dan Kepala Imigrasi Bandara KLIA, Sabtu.
Advertisement
Indera mengatakan Menteri Pertahanan Malaysia Kamis (3/9/2020) sudah mengumumkan melarang masuk pemegang pas kunjungan jangka panjang bagi negara-negara yang mencatatkan kasus COVID-19 melebihi 150.000 kasus.
BACA JUGA : WNI Pemegang Visa Jangka Panjang Dilarang Masuk Malaysia
Adapun negara-negara yang dilarang masuk adalah pemegang pas kunjungan jangka panjang dari Amerika Serikat, Brazil, India, Rusia, Peru, Colombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Inggris, Banglades, Arab Saudi, Pakistan, Perancis, Turki, Italia, Jerman, Filipina dan Indonesia.
Mereka yang tidak diperkenankan masuk terdiri dari penduduk tetap (PR), visa program Malaysia My Second Home (MM2H) dan semua ekspatriat (pas profesional kategori I hingga III, Pas Residen Talent (RPT), Pas Kunjungan Pakar dan Pas Tanggungan (Dependent Pass), visa pelajar dan visa kunjungan sementara.
"Larangan masuk juga turut melibatkan warganegara asing lain yang menjadi penduduk tetap atau mempunyai visa jangka panjang dari 23 negara. Izin masuk yang sudah dikeluarkan juga tidak terpakai," katanya.
BACA JUGA : Pekerja Migran Indonesia, Filipina dan India Dilarang Masuk
Indera mengatakan pengecualian diberikan kepada diplomat di bawah perintah pengecualian. "Pengecualian juga diberikan bagi diplomat dan staf kedutaan yang belum mempunyai visa, masuk pertama atau penduduk negara lain seperti pemegang paspor PBB, WHO dan UNDP," katanya.
Kemudian kru pesawat, pelaut, pilot, kru penerbangan dengan syarat general declaration, kru dan pekerja profesional industri minyak dan gas. "Arahan ini berlaku mulai 7 September 2020 di semua pintu masuk Malaysia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kapolri Pastikan Puncak Arus Mudik di Stasiun Tugu Berjalan Aman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- AS Dinilai Belum Siap Hadapi Ancaman Drone Iran
- Hansi Flick Tegaskan Barcelona Jadi Klub Terakhirnya
- Direktur Kontraterorisme AS Joseph Kent Mundur, Tolak Perang Iran
- Lengkap! Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Tugu ke Palur
- Mudik Gratis Pegadaian 2026, Jumlah Peserta Naik Signifikan
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Dari Palur ke Tugu
- Mudik Gratis BUMN 2026, InJourney Layani Ribuan Pemudik
Advertisement
Advertisement








