Advertisement

Kemenkes Beri Insentif Nakes Covid-19 dan Santunan bagi yang Gugur

Aprianus Doni Tolok
Kamis, 03 September 2020 - 08:27 WIB
Nina Atmasari
Kemenkes Beri Insentif Nakes Covid-19 dan Santunan bagi yang Gugur Tenaga medis penanganan Covid/19 memeriksa pasien di RSUD Kabupaten Musi Banyuasin. istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus COvid-19 masih menjadi fokus penanganan Kementerian Kesehatan. Instansi ini terus berkomitmen untuk menjamin ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan sarana prasarana bagi rumah sakit.

Kepala Badan PPSDM Kemenkes Abdul Kadir mengatakan bahwa Kemenkes senantiasa memerhatikan kesejahteraan para tenaga medis melalui pemberian insentif.

Advertisement

Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Tidak Ada Area Aman Corona di Indonesia

"Sedangkan bagi tenaga medis yang telah gugur, Kemenkes memberikan santunan bagi keluarga yang ditinggalkan. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghormatan pemerintah kepada saudara-saudara kita yang gugur sebagai pahlawan kesehatan," katanya dalam acara "Doa Bersama dan Mengheningkan Cipta untuk Keselamatan Dokter Indonesia", Rabu (2/9/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menyediakan insentif setiap bulan kepada dokter spesialis, dokter umum, maupun tenaga medis nondokter.

Baca juga: Yang Harus Anda Lakukan Ketika Tetangga Tertular Virus Corona

Besaran intensif bagi dokter spesialis yang menangani Covid-19 sebesar Rp15 juta/bulan, dokter umum Rp10 juta/bulan, sementara tenaga medis nondokter sebesar Rp7,5 juta/bulan.

Sementara santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang gugur saat menangani Covid-19, jumlah yang disiapkan pemerintah sebesar Rp60 miliar yang dialokasikan untuk 200 orang tenaga kesehatan yang meninggal dunia.

Lebih lanjut, di tengah kenormalan baru Abdul berharap masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penularan virus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement