Advertisement

Di Depan Deddy Corbuzier, RCTI Jelaskan Gugatan ke MK Lindungi Content Creator dari Ancaman UU ITE

Newswire
Senin, 31 Agustus 2020 - 07:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Di Depan Deddy Corbuzier, RCTI Jelaskan Gugatan ke MK Lindungi Content Creator dari Ancaman UU ITE Logo RCTI. - RCTI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Salah satu stasiun televisi swasta, RCTI, mengajukan permohonan uji materi (judicial review) UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi itu ditujukan guna mengatur korporasi Over the Top (OTT), tak ada sama sekali terkait dengan kebebasan ekspresi content creator.

"Permohonan kita itu kalau dibaca benar-benar, bisa di-download terbuka, itu ditujukan ke OTT, yaitu Korporasi yang menyalurkan kontennya lewat Internet," kata Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik, Minggu (30/8/2020) mengutip Okezone.com.

Advertisement

Adapun, content creator adalah pengisi konten dari korporasi tersebut tak ada disebutkan dalam pengajuan uji materi UU Penyiaran. Subyek dari UU Penyiaran adalah Institusi, bukan individu.

Justru, lanjut Christophorus, bila permohonan tersebut dikabulkan akan melindungi content creator dari ancaman UU ITE.

Dunia penyiaran yang dipayungi UU Penyiaran, bila ada kesalahan atau ada yang tidak suka dengan siaran, masyakarat bisa mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ada wadahnya, ada teguran dulu, bisa diperbaiki, sehingga tidak langsung dipidanakan.

Di dunia penyiaran, lanjutnya, ada sederetan teguran oleh KPI. Di OTT, tidak ada teguran, tapi yang dipenjara banyak.

Penafsiran penonton yang berbeda-beda bisa berujung pada pelaporan yang bisa menggiring konten ke penjara, karena tidak ada saluran pengaduan. "Sekarang pilihan [bagi yang tidak suka dengan content creator] cuma dua, ke polisi atau pidana, atau diblokir," kata Christophorus.

Uji materi UU Penyuaran ke MK, lanjut Christophorus, ditujukan agar korporasi penyiaran berbasis Internet mengikuti aturan di UU Penyiaran.

Direktur Programming dan Akuisisi RCTI Dini Putri mengatakan bila permohonan dikabulkan, maka bila ada kesalahan yang ditegur bukan content creator, melainkan korporasinya.

"Sama halnya dengan di televisi, bila ada kesalahan di dalam kontennya, bukan content creator atau artisnya yang ditegur, tapi televisinya. Meski misalnya ada improvisasi artis di sana," ungkapnya.

Dini memaparkan isu bersiaran live harus minta izin, sama sekali tidak benar. Semua pihak bebas bersiaran live, seperti biasanya.

"Kita bicara korporasinya, bukan content creator," kata Dini.

Mendengar penjelasan tersebut, Deddy Corbuzier mengatakan berarti bila UU Penyiaran dikabulkan, hal bukannya membatasi orang untuk bersiaran, tapi justru melindungi pembuat konten.

"Jadi, yang diminta, OTT atau korporasi, bukan content creator. Content creator bebas mau ngapain aja. Tapi, kalau ada sesuatu [yang dinilai melanggar], yang bertanggung jawab korporasinya, karena selama ini korporasi tidak pernah bertanggung jawab, sedangkan TV sebagai media penyiaran biasanya terkena" kata Deddy.

Jadi, bila hal ini disetujui MK, lanjutnya, content creator lebih aman. Tinggal tugas OTT dan content creator menyusun aturannya bersama pemerintah.

Berita ini sudah tayang di Okezone.com dengan judul "Podcast dengan RCTI, Deddy Corbuzier: Content Creator Justru Akan Dilindungi, Tanggung Jawab di OTT". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement