Advertisement
Pangdam Jaya: Perusak Mapolsek Ciracas Akan Ditindak Sesuai Hukum TNI
Kerusakan kendaraan di Mapolsek Ciracas. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyatakan pelaku perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas publik di Jakarta Timur akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di TNI.
"Saya dapat perintah dari Panglima TNI agar pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di TNI," katanya dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Sabtu (29/8/2020) malam.
Advertisement
BACA JUGA : Polisi: Penyerang Mapolsek Ciracas Dilakukan 100 Orang
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Dudung, belum dipastikan ada keterlibatan warga sipil dalam aksi anarki tersebut.
Sejauh ini sebanyak enam dari total sekitar 100 orang yang diduga terlibat dalam perusakan Mapolsek Ciracas sedang menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta.
Hasil keterangan sementara yang dihimpun dari sembilan saksi kalangan masyarakat sipil, kata Dudung, kejadian ini terkait kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI.
"Hal terpenting ada rekaman CCTV yang bersangkutan kecelakaan tunggal tidak ada pengeroyokan dan ada rekaman CCTV," katanya.
BACA JUGA : TNI Bantah Terlibat Perusakan Polsek Ciracas
Saat ini Prada MI masih dalam perawatan tim medis meski proses penyelidikan tetap dilakukan Pomdam Jaya.
"Kemungkinan besar dari laporan Dandim kepada saya ada sekitar 100-an orang yang melakukan aksi tersebut. Kalau enam tidak mungkin, ini sedang kita lacak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satpol PP Bantul Siapkan Operasi Gabungan di Jembatan Kabanaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 5 Cara Kirim Pesan Blast WA Gratis untuk Bisnis
- Masuk Singapura Secara Ilegal, 6 WNI Ditangkap Polisi Penjaga Pantai
- KHL 2026 Diperbarui, Kemnaker Gunakan Standar ILO untuk Upah
- Serangan Drone Hantam Pasar di Sudan, 10 Tewas di Darfur Utara
- Ramp Check Nataru, Dishub Temukan Bus AKAP Tanpa Izin Trayek
- Laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda Resmi Dicabut
- 40 Calon Jemaah Haji Gunungkidul Tunda Berangkat 2026
Advertisement
Advertisement




