BI-Rate Naik 5,25 Persen, Pengamat Prediksi Rupiah Bakal Menguat
BI-Rate naik 5,25%. Ekonom nilai langkah tepat, rupiah diprediksi menguat ke Rp16.800 per dolar AS.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)./Suara
Harianjogja.com, JAKARTA--Hakim yustisial di Mahkamah Agung Teguh Satya Bhakti mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian lantaran mengatur Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan.
Kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, mengatakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebabkan Menteri Keuangan masuk ke dalam sendi Pengadilan Pajak sehingga menabrak prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Masuknya kekuasaan pemerintahan ke Pengadilan Pajak juga diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (4), Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
BACA JUGA : MK Tolak Gugatan Caleg DPRD DIY
Ia mendalilkan hakim adalah bagian dari sistem kekuasaan kehakiman, sementara hakim badan peradilan pajak ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Untuk itu, tanpa organisasi, administrasi dan keuangan yang merdeka, pemohon khawatir peningkatan sistem peradilan di lingkungan Pengadilan Pajak akan sulit dilaksanakan.
Apalagi dengan diberikannya sebagian besar urusan pembinaan kepada Kementerian Keuangan, sistem pembinaan dan koordinasi yang selaras dalam penanganan penyelesaian sengketa pajak dinilai tidak terbangun.
"Hal ini menyebabkan menumpuknya beban penyelesaian perkara pajak di Mahkamah Agung dan tentunya kondisi ini merugikan hak konstitusional pemohon sebagai hakim yustisial sekaligus panitera pengganti kamar tata usaha negara yang mengerjakan konsep putusan hasil musyawarah majelis yang akan diucapkan, serta melaksanakan minutasi atau penyelesaian perkara yang telah diputus majelis hakim," kata Viktor.
Ia mengingatkan urusan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Pajak oleh Menteri Keuangan awalnya dilandasi dengan adanya anggapan kamar TUN Mahkamah Agung belum siap untuk melakukan pembinaan-pembinaan tersebut.
BACA JUGA : MK Tolak Permohonan Gugatan Kivlan Zen Terkait UU Darurat
Namun, selanjutnya akan dialihkan ke Mahkamah Agung secara bertahap dengan tenggat waktu yang diusulkan paling lambat 5 tahun.
"Faktanya hingga saat ini tidak kunjung dialihkan. Ini tentunya membangun stigma kepada Mahkamah Agung tidak siap untuk mengurusi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan. Padahal sejatinya, Mahkamah Agung sudah sangat siap untuk mengurusi pembinaan tersebut," kata Viktor.
Ada pun Kamar TUN memiliki tugas dan kewenangan untuk menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) tata usaha negara, hak uji materiil, sengketa pajak, dan perkara sejenis sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Panitera Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BI-Rate naik 5,25%. Ekonom nilai langkah tepat, rupiah diprediksi menguat ke Rp16.800 per dolar AS.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Imigrasi Sulsel menemukan WNA asal Filipina dan Malaysia memakai KTP Indonesia untuk mengurus paspor RI di sejumlah daerah.
Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memakai radar dan satelit untuk melacak aset ilegal serta memburu koruptor hingga bungker bawah tanah.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 21 Mei 2026 melayani rute Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 serta konektivitas antarmoda.
Inter Miami dikabarkan selangkah lagi merekrut Casemiro dengan status bebas transfer untuk bermain bersama Lionel Messi di MLS.