Advertisement
Nekat Berenang dari Singapura ke Malaysia, Seorang Pria Ditangkap
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aksi nekat dilakukan seorang pria yang mencoba pergi ke negara Malaysia dengan cara ilegal. Pria ini mencoba berenang dari Singapura ke Malaysia.
Ya, dia tampaknya terlalu berani untuk kabur ke Malaysia dengan cara berenang. Benar saja, pria ini nekat mencoba untuk melintasi selat di antara negara Malaysia dan Singapura.
Advertisement
Dikutip dari laman World of Buzz, Selasa (25/8/2020), ternyata diketahui pria tersebut merupakan seorang pria Bangladesh.
Baca juga: Bikin Wastafel, Pria Ini Selamatkan BUM-Des
Akibat tindakan nekatnya itu, dia ditangkap oleh Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaaan Singapura (ICA).
Pria ini dengan berani berencana untuk meninggalkan Negeri Singa, melintasi Selat Tebrau sepanjang 39 kilometer yang memisahkan Singapura dan Malaysia itu.
Dalam kondisi basah kuyup, aksinya berhasil digagalkan oleh petugas di Woodlands Checkpoint.
Baca juga: Whatsapp Web Bisa Video dengan 50 Orang, Ini Caranya
Menurut keterangan dari ICA, pria ini sepertinya hendak kabur usai diduga terlibat dalam penyelidikan kasus kriminal.
Melalui Facebook ICA, pihak berwajib Singapura mengumumkan hasil penyelidikan terkait pria yang nekat berenang demi pergi ke Malaysia itu sejak 18 Agustus lalu.
Akibat nekat berenang demi kabur dari Singapura ke Malaysia, pria ini akhirnya dijatuhi hukuman dengan pasal berlapis.
Seperti yang sudah tertulis, berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Singapura, seseorang yang meninggalkan negara secara ilegal akan dikenai denda 2.000 dolar AS atau senilai Rp 29 juta.
Bukan hanya itu, pria Bangladesh ini juga terancam hukuman penjara selama kurang lebih 6 bulan. Bahkan tak menutup kemungkinan, pria ini bisa dikenai kedua hukuman tadi.
Akibat pandemi COVID-19, tentu saja Malaysia dan Singapura memperketat kebijakan negara mereka masing-masing. Misalnya saja Singapura, negara tersebut telah membuka pintu untuk wisatawan Malaysia dengan syarat wajib tujuh hari melakukan karantina.
Syarat tersebut juga diberlakukan Singapura untuk turis Australia, China, Makau, Taiwan dan Vietnam.
Namun, lain halnya dengan turis dari Selandia Baru dan Brunei Darussalam. Khusus turis dari kedua negara tersebut, mereka hanya perlu menjalani test COVID-19 saja sebelum masuk Singapura tanpa ketentuan tambahan apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Disdikpora Targetkan Kekosongan Kepsek SD-SMP Jogja Terisi Akhir 2025
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Mulai 2026, Tipiring di Bantul Resmi Dihapus
- Tanam 1.500 Mangrove di Pantai Samas, Kolaborasi Lintas Komunitas
- Menu MBG Harus Variatif Agar Tak Picu Inflasi
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri24 Naik
- Honda Naik ke Konsesi C MotoGP, Awal Menuju Kategori A
- Sekring ABS Terbalik, Ducati Recall Panigale V2 dan V2 SF
- SSA Siap Laga Malam, Van Gastel: Lapangan Lebih Penting
Advertisement
Advertisement



