ATSI: Penerapan MNP di Indonesia Bisa Butuh Waktu 34 Tahun
ATSI memperkirakan penerapan MNP di Indonesia membutuhkan waktu 3–4 tahun karena tantangan teknis, regulasi, dan biaya.
Rina Iriani Sriratnaningsih. /dok.Okezone 2015
Harianjogja.com, KARANGANYAR - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih bebas dari penjara setelah menjalani kurungan selama enam tahun.
Rina sebenarnya telah dinyatakan bebas bertepatan pada HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus lalu. Meskipun bebas bersyarat, namun Rina tidak langsung keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang saat itu.
Baca juga: Dikabarkan Jadi Cabup Gunungkidul Lewat Nasdem, Ini Jawaban Immawan Wahyudi
Rina lebih memilih keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang atau dikenal sebagai LP Wanita Bulu, bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah atau Kamis (20/8/2020).
Rina keluar dari LP Bulu sekira pukul 8.45 WIB kemudian menuju rumahnya di Jalan Asoka Perum Jaten Permai, Dukuh Sawahan, Desa Jateng, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Ia didampingi mantan patnernya yang kini duduk sebagai anggota DPR RI, Paryono.
Puluhan pejabat dan mantan pejabat di era kepemimpinan Rina terlihat menyambut kedatangan Rina. Begitu pula dengan warga sekitar kediamannya, ikut menyambut kepulangan Rina.
Rina terlihat terharu dan berulang kali mengucapkan terima kasih kepada semua yang datang menyambutnya.
"Saya per tanggal 17 Agustus bebas tapi aku ingin ambil hari yang bagus. Dan Alhamdulillah saya memilih hari yang memang saya inginkan. Saya bebas bersyarat dan telah menjalani (hukuman) selama enam tahun. Dan bebas bersyarat saya masih satu tahun lagi," ujarnya kepada Okezone, Kamis (20/8/2020).
Baca juga: Salut, Pemuda Ini Ubah Nasib Warga Dusunnya lewat Inovasi Kebun Anggur
Menurut Rina, dirinya merasa bersyukur tuntutan PK yang diajukan dirinya diterima. Sehingga masa hukuman yang cukup tinggi bisa dikurangi.
Menurut Rina, banyak hikmah yang bisa dipetik selama menjalani masa hukuman. Dalam tahanan dirinya bisa semakin mendekatkan diri kepada Allah.
"Banyak hikmah yang bisa saya petik selama di dalam tahanan. Salah satunya saya bisa lebih khusyuk lagi mendekatkan diri kepada Allah," terangnya.
Saat ditanya langkah selanjutnya yang akan diambil setelah bebas, Rina mengaku belum mengetahuinya. Namun yang pasti ia akan tetap akan mengabdi kepada masyarakat.
"Jujur saja saat ini saya hanya sebagai masyarakat biasa, tapi saya masih punya semangat untuk mengabdi kepada masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui Rina Iriani merupakan terpidana penyalahgunaan dana bantuan subsidi Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementrian Perumahan Rakyat. Ia divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Setelah divonis bersalah dan harus menjalani masa hukuman selama enam tahun, Rina kemudian mengajukan permohonan kasasi.
Namun Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Rina dan menambah masa hukuman Rina yang semula enam tahun menjadi 12 tahun.
Upaya hukum terus dilakukan Rina dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) hingga MA mengurangi hukumannya menjadi 9 tahun.
Hukuman Rina berkurang menjadi 6 tahun setelah mendapat remisi. Remisi diberikan karena Rina membayar uang pengganti Rp7,8 miliar dan denda Rp500 juta.
Berita ini sudah ditayangkan di Okezone dengan judul Pulang ke Rumah Setelah 6 Tahun di Penjara, Mantan Bupati Ini Ngaku Ingin Mengabdi Lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
ATSI memperkirakan penerapan MNP di Indonesia membutuhkan waktu 3–4 tahun karena tantangan teknis, regulasi, dan biaya.
RANS Entertainment memuncaki peringkat global live streaming YouTube dengan 2,96 juta jam tonton berdasarkan data Streams Charts.
Pegadaian meraih empat KESGI Award 2026 atas kinerja ESG di sektor inklusi keuangan, meliputi pilar lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Maarten Paes disorot media Vietnam setelah Indonesia menahan Malaysia 0-0. Paes dinilai berperan penting saat Garuda bermain 10 pemain.
Cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak bisa dilakukan lewat Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165. Simak langkah lengkapnya.
SUV boxy makin populer di pasar global. Desainer Chery menilai desain mengotak bukan sekadar tren dan punya alasan fungsional.