Advertisement
BP Jamsostek Jelaskan Kriteria Perusahaan yang Bisa Dapat Subsidi Gaji
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebagai dampak pandemi Covid-19, Pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja dengan nominal bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Pemerintah telah mengumpulkan 12 juta rekening pekerja calon penerima subsidi gaji yang rencananya akan dirilis oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Agustus 2020.
“Sampai saat ini sudah terkumpul 12 juta rekening, namun dari jumlah tersebut masih perlu dilakukan validasi kebenaran datanya ke perbankan,” ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, Senin (17/8/2020).
Advertisement
Baca juga: Bisa Pesan secara Online, Begini Cara Tukar Uang Baru Rp75.000
Lebih lanjut, Agus pun membantah adanya kriteria khusus yang menyebutkan bahwa subsidi gaji hanya diberikan kepada perusahaan dengan pekerja di bawah 300 orang.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, kriteria penerima bantuan subsidi gaji sendiri diatur dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan bahwa penerima adalah WNI yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.
“Kalau soal tunggakan iuran, perusahaan memang memiliki tanggung jawab untuk melunasi. Baik karena ada program subsidi ini maupun tidak,” lanjutnya.
Baca juga: Ada Bioskop Drive In di Semarang, Bisa Nonton Film dari Dalam Mobil di Lapangan. Segini Biayanya...
Agus menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi kepada pemberi kerja (perusahaan) yang tak memberikan data sebenarnya sesuai syarat dari BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan subsidi tepat sasaran. Selain itu, penerima bantuan pun wajib mengembalikan subsidi yang diterima ke rekening kas negara apabila pemberian bantuan tak sesuai kriteria.
Syarat penyaluran subsidi upah sempat menjadi sorotan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani yang khawatir bakal ada aturan tambahan yang mengiringi penyaluran subsidi gaji.
“Namun catatan kami untuk program ini jangan sampai dibuat peraturan [yang mempersulit]. Misal aturan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa perusahaan dengan tunggakan, atau laporan tidak utuh, tidak bisa ikut. Misal perusahaan hanya membayar sebagian dari kewajiban iuran, istilahnya peserta dibayar sebagian, untuk perusahaan seperti ini memang harus diproses di masa normal. Tapi untuk saat ini perusahaan yang demikian jelas bermasalah, dia menunggak pembayaran karena memang tidak bisa bayar,” tutur Hariyadi.
Dia mengemukakan hambatan teknis dalam penyaluran subsidi gaji harus dihilangkan mengingat bantuan ini hadir untuk menyasar daya beli kelompok menengah. Adapun, untuk risiko kecurangan oleh perusahaan dalam pendataan, hal tersebut bisa dibuktikan.
“Kalau penyaluran dipersulit akan sangat rawan, banyak pekerja formal yang bisa jatuh miskin. Belum lagi di sektor pariwisata dan transportasi yang sudah tidak menerima gaji. Kalau ingin daya beli tidak semakin buruk, bantuan tunai harus dijaga ke depannya,” katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Advertisement








