Advertisement

Promo November

BP Jamsostek Jelaskan Kriteria Perusahaan yang Bisa Dapat Subsidi Gaji

Iim Fathimah Timorria
Selasa, 18 Agustus 2020 - 08:27 WIB
Nina Atmasari
BP Jamsostek Jelaskan Kriteria Perusahaan yang Bisa Dapat Subsidi Gaji Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sebagai dampak pandemi Covid-19, Pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja dengan nominal bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Pemerintah telah mengumpulkan 12 juta rekening pekerja calon penerima subsidi gaji yang rencananya akan dirilis oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Agustus 2020.

“Sampai saat ini sudah terkumpul 12 juta rekening, namun dari jumlah tersebut masih perlu dilakukan validasi kebenaran datanya ke perbankan,” ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, Senin (17/8/2020).

Advertisement

Baca juga: Bisa Pesan secara Online, Begini Cara Tukar Uang Baru Rp75.000

Lebih lanjut, Agus pun membantah adanya kriteria khusus yang menyebutkan bahwa subsidi gaji hanya diberikan kepada perusahaan dengan pekerja di bawah 300 orang.

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, kriteria penerima bantuan subsidi gaji sendiri diatur dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan bahwa penerima adalah WNI yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.

“Kalau soal tunggakan iuran, perusahaan memang memiliki tanggung jawab untuk melunasi. Baik karena ada program subsidi ini maupun tidak,” lanjutnya.

Baca juga: Ada Bioskop Drive In di Semarang, Bisa Nonton Film dari Dalam Mobil di Lapangan. Segini Biayanya...

Agus menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi kepada pemberi kerja (perusahaan) yang tak memberikan data sebenarnya sesuai syarat dari BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan subsidi tepat sasaran. Selain itu, penerima bantuan pun wajib mengembalikan subsidi yang diterima ke rekening kas negara apabila pemberian bantuan tak sesuai kriteria.

Syarat penyaluran subsidi upah sempat menjadi sorotan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani yang khawatir bakal ada aturan tambahan yang mengiringi penyaluran subsidi gaji.

“Namun catatan kami untuk program ini jangan sampai dibuat peraturan [yang mempersulit]. Misal aturan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa perusahaan dengan tunggakan, atau laporan tidak utuh, tidak bisa ikut. Misal perusahaan hanya membayar sebagian dari kewajiban iuran, istilahnya peserta dibayar sebagian, untuk perusahaan seperti ini memang harus diproses di masa normal. Tapi untuk saat ini perusahaan yang demikian jelas bermasalah, dia menunggak pembayaran karena memang tidak bisa bayar,” tutur Hariyadi.

Dia mengemukakan hambatan teknis dalam penyaluran subsidi gaji harus dihilangkan mengingat bantuan ini hadir untuk menyasar daya beli kelompok menengah. Adapun, untuk risiko kecurangan oleh perusahaan dalam pendataan, hal tersebut bisa dibuktikan.

“Kalau penyaluran dipersulit akan sangat rawan, banyak pekerja formal yang bisa jatuh miskin. Belum lagi di sektor pariwisata dan transportasi yang sudah tidak menerima gaji. Kalau ingin daya beli tidak semakin buruk, bantuan tunai harus dijaga ke depannya,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 05:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement