Advertisement
BP Jamsostek Jelaskan Kriteria Perusahaan yang Bisa Dapat Subsidi Gaji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebagai dampak pandemi Covid-19, Pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja dengan nominal bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Pemerintah telah mengumpulkan 12 juta rekening pekerja calon penerima subsidi gaji yang rencananya akan dirilis oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Agustus 2020.
“Sampai saat ini sudah terkumpul 12 juta rekening, namun dari jumlah tersebut masih perlu dilakukan validasi kebenaran datanya ke perbankan,” ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, Senin (17/8/2020).
Advertisement
Baca juga: Bisa Pesan secara Online, Begini Cara Tukar Uang Baru Rp75.000
Lebih lanjut, Agus pun membantah adanya kriteria khusus yang menyebutkan bahwa subsidi gaji hanya diberikan kepada perusahaan dengan pekerja di bawah 300 orang.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, kriteria penerima bantuan subsidi gaji sendiri diatur dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan bahwa penerima adalah WNI yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.
“Kalau soal tunggakan iuran, perusahaan memang memiliki tanggung jawab untuk melunasi. Baik karena ada program subsidi ini maupun tidak,” lanjutnya.
Baca juga: Ada Bioskop Drive In di Semarang, Bisa Nonton Film dari Dalam Mobil di Lapangan. Segini Biayanya...
Agus menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi kepada pemberi kerja (perusahaan) yang tak memberikan data sebenarnya sesuai syarat dari BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan subsidi tepat sasaran. Selain itu, penerima bantuan pun wajib mengembalikan subsidi yang diterima ke rekening kas negara apabila pemberian bantuan tak sesuai kriteria.
Syarat penyaluran subsidi upah sempat menjadi sorotan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani yang khawatir bakal ada aturan tambahan yang mengiringi penyaluran subsidi gaji.
“Namun catatan kami untuk program ini jangan sampai dibuat peraturan [yang mempersulit]. Misal aturan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa perusahaan dengan tunggakan, atau laporan tidak utuh, tidak bisa ikut. Misal perusahaan hanya membayar sebagian dari kewajiban iuran, istilahnya peserta dibayar sebagian, untuk perusahaan seperti ini memang harus diproses di masa normal. Tapi untuk saat ini perusahaan yang demikian jelas bermasalah, dia menunggak pembayaran karena memang tidak bisa bayar,” tutur Hariyadi.
Dia mengemukakan hambatan teknis dalam penyaluran subsidi gaji harus dihilangkan mengingat bantuan ini hadir untuk menyasar daya beli kelompok menengah. Adapun, untuk risiko kecurangan oleh perusahaan dalam pendataan, hal tersebut bisa dibuktikan.
“Kalau penyaluran dipersulit akan sangat rawan, banyak pekerja formal yang bisa jatuh miskin. Belum lagi di sektor pariwisata dan transportasi yang sudah tidak menerima gaji. Kalau ingin daya beli tidak semakin buruk, bantuan tunai harus dijaga ke depannya,” katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Gempur Gedung Hunian Pengungsi di Barat Kota Gaza
- Trump Ancam Batalkan Kesepakatan Dagang, Bila Kalah di MA
- Lalai Membayar Pajak Properti, Wakil PM Inggris Angela Rayner Mundur
- Wakil PM Inggris Mundur Gegara Gagal Bayar Pajak Pembelian Properti
- Ini Enam Poin Keputusan DPR RI Jawab Tuntutan Rakyat
Advertisement

Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA, dari Jogja, Purworejo dan Kebumen, 6 September 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem: Kebenaran Akan Keluar
- Berikut Nama Korban 8 Awak dan Penumpang Helikopter yang Jatuh di Kalsel
- Libur Maulid Nabi, Jasamarga Transjawa Tol Terapkan Contraflow
- Korupsi Chromebook, GOTO Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan Nadiem
- Prabowo Ajak Umat Islam Teladani Akhlak Nabi Muhammad
- Pembakaran Gedung DPRD, BEM Kampus Makassar: Bukan Kami
- KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Soal Pembelian Mobil Ilham Habibie
Advertisement
Advertisement