Advertisement
Terganggu SMS Promosi, Seorang Pelanggan Gugat Indosat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemilik telepon selular terkadang mendapatkan short message service (SMS) berisi penawaran produk. Seorang tokoh masyarakat sekaligus anggota Ombudsman Indonesia, Alvin Lie, menggugat PT Indosat Tbk, sebesar Rp100 yang dinilai menyebabkan kerugian imateril lantaran mengganggu secara masif karena mengirimkan pesan singkat penawaran.
David Tobing, kuasa hukum Alvin Lie, mengatakan bahwa kliennya merasa terganggu karena terus-menerus mendapatkan pesan singkat penawaran bahkan pada dini hari. Pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Indosat Tbk selalu tergugat dan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia selaku turut tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst pada 14 Agustus 2020.
Baca juga: Diingatkan Saat Main HP di Pesawat, Mumtaz Rais Sebut Nawawi Pahlawan Kesiangan
“Permasalahan ini bermula sejak Februari 2020, Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat penawaran yang mengganggu, di mana iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 sampai 02.30 WIB,” ujar Tobing, Sabtu (15/8/2020).
Langkah hukum Alvin Lie tersebut mendapat dukungan dari sejumlah netizen yang mengalami nasib serupa. Salah satunya dari Yudi.K pemilik akun twiter @ykydkyd, yang masih terus dikirimi SMS, kendati sudah melaporkan ke call center Indosat.
"Saya pernah hubungi call center Indosat utk menghentikan layanan sms promo, sekitar 2-3 minggu memang agak berkurang, tp akhir² ini mulai masif lagi," tulis cuitan @ykydkyd mengomentari Alvin Lie di twitter @alvinlie21.
Simak contoh-contoh SMS spam yang dikirimkan Indosat kepada pelanggannya seperti yang doposting akun twitter
David Tobingmenambahkan karena merasa terganggu, pada 26 Februari 2020, penggugat telah menyampaikan keluhan kepada tergugat melalui akun media sosial twitter tergugat @IndosatCare. Atas keluhan tersebut Tergugat menyatakan permohonan maaf dan akan melakukan evaluasi. Meski pesan singkat penawaran yang menggangu tersebut sempat terhenti beberapa hari, namun kemudian tergugat kembali mengirimkan secara berulang dan masif.
Baca juga: Jokowi Diminta Tarik Mundur Pencalonan Gibran dan Bobby
Penggugat pun, ucapnya, kembali melakukan komplain berulang kali kepada tergugat pada Maret hingga bulan Agustus 2020 baik melalui media sosial maupun layanan pelanggan tergugat. Pada bulan-bulan itu, tuturnya, pesan singkat berisi iklan pun masih dikirimkan secara masif dan berulang
Advertisement
“Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya" ungkap Alvin yang juga merupakan Anggota Ombudsman Republik Indonesia saat dikonfirmasi.
Dia menambahkan bahwa sebagai konsumen dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.
David Tobing menilai Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis mengakibatkan Penggugat merasa terganggu dan hal tersebut melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen . Pasal itu menyatakan pelaku usaha, dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Advertisement
Indosat, lanjutnya juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) dimana tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.
Menurut David, tindakan Indosat yang tidak menghentikan SMS penawaran yang melanggar privasi dan terasa menggangu adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar kewajiban hukum tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkominfo yaitu dengan cara memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan membangun sistem pengaduan/laporan konsumen
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Farel Prayoga Nyanyikan Lagu Ojo Dibandingke, Presiden Jokowi Terkekeh
- Isu Perumahan Rakyat Tak Disebut dalam Pidato Jokowi, Ketua DPR, dan Ketua MPR
- 16 Agustus Peristiwa Rengasdengklok: Soekarno-Hatta Diculik
- Rayakan HUT Jawa Tengah ke-72, Ganjar Ingatkan Nilai Perjuangan Wong Cilik
- Program Lapak Ganjar Lagi-lagi Sukses Bantu UMKM Berkembang

Duh, dari Ribuan Perusahaan di Bantul, Baru 16 Tempat yang Mempekerjakan Difabel
Advertisement

Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan untuk Permohonan Visa Jerman Tetap Diproses
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com 18 Agustus 2022
- AP 1 Nyatakan Jumlah Penumpang Naik 435 Persen pada Juli 2022
- Dorong Semangat Nasionalisme, Bank Mandiri Kembali Apresiasi kepada Tim Paskibraka di HUT RI-77
- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen Tampil Serasi saat Ikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Secara Virtual
- Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Surya Darmadi
- Pengganti Tjahjo Kumolo Dilantik di IKN
- Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK
Advertisement
Advertisement