Advertisement
Petahana Dinilai Lebih Berpotensi Selewengkan Wewenang Pilkada

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mewakili DPR menyebut petahana yang berkompetisi dalam pilkada lebih berpotensi menyalahgunakan wewenang daripada anggota DPR atau DPRD.
Padahal petahana hanya diwajibkan cuti selama mengikuti tahapan pilkada, sementara anggota legislatif harus mengundurkan diri.
Advertisement
"Menurut DPR, justru potensi penyalahgunaan kewenangan dimiliki oleh petahana yang maju dalam pilkada lebih besar daripada anggota DPR karena petahana mempunyai akses," ujar Arteria Dahlan dalam sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu.
BACA JUGA : Ganjar Minta Bansos Covid-19 Jangan Dilabeli Petahana
Sejumlah keuntungan pribadi petahana disebutnya antara lain akses terhadap kebijakan, akses terhadap alokasi anggaran, akses terhadap birokrasi dan akses terhadap kepentingan-kepentingan lokal yang ada di daerah.
Selain itu, Arteria menuturkan petahana memiliki berbagai fasilitas dan tunjangan yang melekat selama melaksanakan tugas dan fungsinya.
Menurut dia, petahana bahkan memiliki keunggulan mengetahui program, kegiatan, sumber daya manusia, mau pun sumber daya alam yang ada di wilayah yang dipimpinnya.
Terkait dengan netralitas PNS, ia menyebut petahana mempunyai akses yang lebih besar untuk memobilisasi PNS untuk memberikan dukungan atau berkampanye dengan iming-iming jabatan apabila terpilih nanti.
"Cara lainnya adalah dengan merotasi ASN menjelang pemilihan kepala daerah. Rotasi ini dikhawatirkan membentuk unsur politisasi intimidasi pada jajaran birokrasi. Kesemua ini adalah suatu fakta yang telah hadir berkali-kali dalam persidangan Mahkamah Konstitusi," ucap Arteria Dahlan.
Untuk itu, DPR berpandangan syarat mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah seharusnya hanya berlaku untuk PNS, TNI, Polri yang berpotensi mengganggu netralitasnya.
BACA JUGA : Pilkada 2020 Bakal Banyak Diwarnai Petahana
Ada pun uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) itu dimohonkan anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso.
Para pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Para pemohon mendalilkan semestinya legislator disamakan dengan calon pertahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement

Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement