Advertisement
Petahana Dinilai Lebih Berpotensi Selewengkan Wewenang Pilkada
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mewakili DPR menyebut petahana yang berkompetisi dalam pilkada lebih berpotensi menyalahgunakan wewenang daripada anggota DPR atau DPRD.
Padahal petahana hanya diwajibkan cuti selama mengikuti tahapan pilkada, sementara anggota legislatif harus mengundurkan diri.
Advertisement
"Menurut DPR, justru potensi penyalahgunaan kewenangan dimiliki oleh petahana yang maju dalam pilkada lebih besar daripada anggota DPR karena petahana mempunyai akses," ujar Arteria Dahlan dalam sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu.
BACA JUGA : Ganjar Minta Bansos Covid-19 Jangan Dilabeli Petahana
Sejumlah keuntungan pribadi petahana disebutnya antara lain akses terhadap kebijakan, akses terhadap alokasi anggaran, akses terhadap birokrasi dan akses terhadap kepentingan-kepentingan lokal yang ada di daerah.
Selain itu, Arteria menuturkan petahana memiliki berbagai fasilitas dan tunjangan yang melekat selama melaksanakan tugas dan fungsinya.
Menurut dia, petahana bahkan memiliki keunggulan mengetahui program, kegiatan, sumber daya manusia, mau pun sumber daya alam yang ada di wilayah yang dipimpinnya.
Terkait dengan netralitas PNS, ia menyebut petahana mempunyai akses yang lebih besar untuk memobilisasi PNS untuk memberikan dukungan atau berkampanye dengan iming-iming jabatan apabila terpilih nanti.
"Cara lainnya adalah dengan merotasi ASN menjelang pemilihan kepala daerah. Rotasi ini dikhawatirkan membentuk unsur politisasi intimidasi pada jajaran birokrasi. Kesemua ini adalah suatu fakta yang telah hadir berkali-kali dalam persidangan Mahkamah Konstitusi," ucap Arteria Dahlan.
Untuk itu, DPR berpandangan syarat mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah seharusnya hanya berlaku untuk PNS, TNI, Polri yang berpotensi mengganggu netralitasnya.
BACA JUGA : Pilkada 2020 Bakal Banyak Diwarnai Petahana
Ada pun uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) itu dimohonkan anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso.
Para pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Para pemohon mendalilkan semestinya legislator disamakan dengan calon pertahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
Advertisement
Kulonprogo Usulkan Integrasi Stasiun Wates dan Reaktivasi 2 Stasiun
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Selasa 4 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Pesawat Airbus A400M Kedua Akan Tiba di Indonesia Februari 2026
- Tol Jogja-Solo: Pemindahan Makam Terdampak di Mlati Diawali Selamatan
- Otorita Klaim Jepang Tertarik Investasi di IKN
- Padat Karya Jadi Wujud Pembangunan Berkeadilan
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Selasa 4 November 2025
- Seluruh Pantai di Gunungkidul Rawan Abrasi, Begini Kajiannya
Advertisement
Advertisement



