Advertisement
Karaoke & Bar Masterpiece Milik Ahmad Dhani Diberi Surat Peringatan, Ini Penyebabnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi menuturkan pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pihak manajemen karaoke dan bar Masterpiece milik musisi Ahmad Dhani di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, buntut dari pelanggaran ketentuan PSBB transisi fase I.
“Jadi [mereka] sudah kita panggil kemudian dari Dinas Pariwisata hanya bisa mengeluarkan Surat Peringatan 1, kalau belum pernah dikasi peringatan,” kata Bambang melalui sambungan telepon kepada Bisnis pada Senin (10/8/2020).
Advertisement
Selanjutnya, Bambang meneruskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan tindakan sesuai dengan aturan terkait pelanggaran ketentuan PSBB transisi fase I.
BACA JUGA : Sulit Terapkan Jaga Jarak, Tempat Hiburan Malam Disarankan
“Setahu saya itu dikenakan denda antara Rp10 hingga Rp35 juta dan dilakukan penutupan sementara. Seperti itu, ranahnya di Satpol PP bukan di kami untuk denda dan penyegelan,” kata dia.
Sebelumnya, dia mengatakan, pihaknya memergoki pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha milik musisi Ahmad Dhani tersebut pada Jumat (7/8/2020) malam dengan beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Kami datang Jumat (7/8/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu depan sepi namun dijaga security. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kami buat BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Minggu (9/8/2020).
Pihak manajemen, menurut dia, mengaku dari dua lantai yang mereka miliki, hanya mengoperasikan satu lantai dalam satu pekan terakhir, dan itupun hanya pada pelanggan yang mengenal "orang dalam".
"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan,” tuturnya.
BACA JUGA : Pandemi Corona, Pekerja Hiburan Malam di Parangkusumo
Dia menerangkan, Karaoke Masterpiece kini disangkakan melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020. Sekarang mereka diminta untuk menghentikan operasinya, kemudian akan dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Dinas Pariwisata DKI Jakarta pada Senin (11/8/2020) pagi.
Diketahui, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi pada masa PSBB transisi fase I ini. Jika melanggar, Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 51 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang mengamanatkan akan ada denda sebesar Rp25 juta begai perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut.
BACA JUGA : Nekat Beroperasi Saat Pandemi, Karaoke & Spa di Sleman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masyarakat di Pesisir Diminta Mewaspadai Potensi Banjir Rob hingga 5 Mei 2025
- Hemat Energi, Jemaah Calon Haji Diminta Tidak Memaksakan Salat Arbain di Madinah
- Demo Hari Buruh di Semarang Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap Sejumlah Provokator
- Dedi Mulyadi Wajibkan KB Vasektomi bagi Penerima Bansos, Begini Kata MUI soal Vasektomi
- Layanan Haji 2025 Siap Beroperasi, Kementerian Agama Sebut Persiapan Kelar
Advertisement
Sekolah Seni Diusulkan Dibangun di Kapanewon Paliyan Gunungkidul
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Manajer dan Pengawas SPBU Terlibat Oplos BBM Pertamax, Begini Respons Pertamina Patra Niaga
- Menjelang Siang, Buruh Memadati Gedung DPR untuk Aksi May Day Siang Ini
- Pidato Hari Buruh di Monas, Presiden Prabowo Ingin Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
- Makan Bergizi Gratis Diyakini Bisa Menggerakkan Ekonomi, Ini Kata Luhut
- Layanan Haji 2025 Siap Beroperasi, Kementerian Agama Sebut Persiapan Kelar
- Penguatan Perlindungan Hak-Hak Buruh Jadi Janji Ketua DPR di Hari Buruh
- Dedi Mulyadi Wajibkan KB Vasektomi bagi Penerima Bansos, Begini Kata MUI soal Vasektomi
Advertisement