Advertisement

Karaoke & Bar Masterpiece Milik Ahmad Dhani Diberi Surat Peringatan, Ini Penyebabnya

Nyoman Ary Wahyudi
Senin, 10 Agustus 2020 - 12:47 WIB
Sunartono
Karaoke & Bar Masterpiece Milik Ahmad Dhani Diberi Surat Peringatan, Ini Penyebabnya Tampak luar Gedung Karaoke dan Bar Masterpiece, Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Barat, Jumat (7/8/2020) malam. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi menuturkan pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pihak manajemen karaoke dan bar Masterpiece milik musisi Ahmad Dhani di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, buntut dari pelanggaran ketentuan PSBB transisi fase I.

“Jadi [mereka] sudah kita panggil kemudian dari Dinas Pariwisata hanya bisa mengeluarkan Surat Peringatan 1, kalau belum pernah dikasi peringatan,” kata Bambang melalui sambungan telepon kepada Bisnis pada Senin (10/8/2020).

Advertisement

Selanjutnya, Bambang meneruskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan tindakan sesuai dengan aturan terkait pelanggaran ketentuan PSBB transisi fase I.

BACA JUGA : Sulit Terapkan Jaga Jarak, Tempat Hiburan Malam Disarankan

“Setahu saya itu dikenakan denda antara Rp10 hingga Rp35 juta dan dilakukan penutupan sementara. Seperti itu, ranahnya di Satpol PP bukan di kami untuk denda dan penyegelan,” kata dia.

Sebelumnya, dia mengatakan, pihaknya memergoki pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha milik musisi Ahmad Dhani tersebut pada Jumat (7/8/2020) malam dengan beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

"Kami datang Jumat (7/8/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu depan sepi namun dijaga security. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kami buat BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Minggu (9/8/2020).

Pihak manajemen, menurut dia, mengaku dari dua lantai yang mereka miliki, hanya mengoperasikan satu lantai dalam satu pekan terakhir, dan itupun hanya pada pelanggan yang mengenal "orang dalam".

"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan,” tuturnya.

BACA JUGA : Pandemi Corona, Pekerja Hiburan Malam di Parangkusumo

Dia menerangkan, Karaoke Masterpiece kini disangkakan melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020. Sekarang mereka diminta untuk menghentikan operasinya, kemudian akan dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Dinas Pariwisata DKI Jakarta pada Senin (11/8/2020) pagi.

Diketahui, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi pada masa PSBB transisi fase I ini. Jika melanggar, Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 51 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang mengamanatkan akan ada denda sebesar Rp25 juta begai perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut.

BACA JUGA : Nekat Beroperasi Saat Pandemi, Karaoke & Spa di Sleman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bolos Kerja Lebih dari 28 Hari, Seorang ASN di Sleman Dipecat

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement