Advertisement
YLKI Setuju Syarat Rapid & PCR Test untuk Penumpang Dihapus
Salah seorang penumpang kereta api sedang melakukan rapid test di Stasiun Tawang Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis 30 Juli 2020. - Bisns/Alif Nazzala Rizqi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai wacana pemerintah untuk menghapus hasil tes cepat (rapid test) atau tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat untuk bepergian menggunakan angkutan udara atau angkutan kereta api sudah tepat.
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) tidak menysaratkan hasil dari kedua tes tersebut sebagai syarat bepergian menggunakan angkutan umum. Selain itu, syarat tersebut juga dinilai memberatkan konsumen.
Advertisement
“WHO juga tidak mensyaratkan tes itu, karena yang diminta adalah menghindari bepergian terlebih dahulu. Kalaupun disyaratkan rapid test juga tidak efektif untuk pengendalian [wabah] karena tingkat akurasinya 20-30 persen,” katanya ketika dihubungi Bisnis.com, Jumat (7/8/2020).
Lebih lanjut, Tulus menyebut adanya persyaratan tes cepat maupun tes PCR untuk bepergian menggunakan angkutan udara atau angkutan kereta api akhirnya menjadi ladang bisnis baru, alih-alih menjadi upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dia juga meragukan beberapa pihak dengan mudahnya membuka layanan tes cepat tanpa standar yang jelas.
“Akhirnya jadi [kepentingan] bisnis juga, asal tes saja untuk syarat berangkat dan tesnya bisa saja menggunakan barang abal-abal yang kualitas dan akurasinya diragukan,” tambahnya.
Apabila nantinya syarat hasil tes cepat atau tes PCR benar-benar dihapus menurut Tulus pemerintah harus memberikan sanksi tegas bagi operator yang tidak menerapkan pembatasan jarak fisik (physical distancing). Dia menyebut hanya segelintir operator saja yang benar-benar menerapkan hal tersebut untuk melindungi konsumennya.
“Pengawasan masih kurang dan sanksinya juga tidak tegas. Untuk maskapai saja baru Garuda [Indonesia] yang konsisten menerapkan pembatasan. Lainnya tidak dan seperti dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan,” ungkapnya.
Menurut Tulus, apabila pemerintah tegas dan mengatur pembatasan dengan dengan jelas secara tidak langsung akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk bepergian kembali menggunakan angkutan umum. Tentunya hal tersebut akan membantu membangkitkan sektor transportasi yang benar-benar terpuruk akibat pandemi Covid-19.
“Walaupun begitu, ingat pula bahwa WHO tidak merekomendasikan untuk bepergian terlebih dahulu selama pandemi belum usai. Jika benar-benar mendesak mungkin tidak apa-apa, tetapi tetap patuhi protokol [kesehatan],” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
TKA SMP Digelar 8-9 April, Disdik Gunungkidul Jamin Kesiapan
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Viral Meteor Langit di Lampung, Ini Fakta Sebenarnya
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
- Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
- Lengkap! Jadwal Misa Paskah 2026 di Jogja, Sleman dan Bantul
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 April 2026
- Jadwal lengkap KRL Jogja Solo Minggu 5 April 2026, tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement







