Advertisement
Mendagri Minta Pemda Bikin Perda Penanganan Covid-19
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. - Antara/Puspen Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menindaklanjuti Instruksi presiden tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Pemda diminta membuat peraturan daerah (perda) penanganan Covid-19.
Kepala Bagian Humas Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Aang Witarsa Rofiq mengatakan bahwa sebelum dikeluarkannya instruksi tersebut, Mendagri telah mendorong para kepala daerah membuat peraturan daerah.
Advertisement
“Prinsipnya seperti statement Mendagri, Mendagri mendorong para kepala daerah untuk membuat peraturan daerah tentang kewajiban mematuhi atau menjalankan protokol kesehatan,” kata Aang kepada Bisnis, Kamis (6/8/2020).
Selain itu, dia menyatakan Mendagri juga menekankan terkait kewajiban menjalankan protokol tersebut bila perlu ada sanksinya sesuai dengan kearifan lokal masyarakat sekitar.
Adapun, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui Inpres ini, Presiden memberi instruksi kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, dan para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para gubernur, dan bupati/walikota
Mereka diminta mengambil langkah sesuai tugas dan fungsi dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Khusus kepada Mendagri, Presiden meminta untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi penerapan protokol kesehatan kepada pemerintah daerah. Mendagri diminta memberikan pedoman teknis dan pendampingan kepada daerah dalam menyusun peraturan gubernur, bupati maupun walikota.
Selain itu, Presiden menginstruksikan Mendagri untuk melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kraton Keluarkan Lima Gunungan Garebeg Syawal, Ini Maknanya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- OPINI: Idulfitri dan Homo Theos
- Pemudik Bisa Akses Layanan Tambal Ban Gratis di Bantul
- Kemenag Kota Jogja Sudah Data Ratusan Titik Salat Id
- 10 Kontingen Ramaikan Lomba Gema Takbir Jogja 2026, Rebut Piala Sultan
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Takbir Keliling Disekat, Malioboro Dipastikan Steril
- Aturan WFH Pascalebaran 2026 Berlaku untuk ASN hingga Pegawai Swasta
Advertisement
Advertisement








