Advertisement
2021, Pakai Rok Mini dan Baju Tembus Pandang di Kamboja Bisa Dipolisikan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Kamboja memberlakukan aturan ketat dengan merilis aturan berisi larangan penggunaan rok pendek dan baju tembus pandang bagi kaum perempuan
Rancangan undang-undang tersebut akan mulai berlaku tahun depan jika disetujui oleh majelis perwakilan rakyat dan sejumlah kementerian terkait. Aturan ini menuai kontra dari para aktivis hak asasi Kamboja.
Advertisement
Menurut para aktivis, usulan undang-undang yang akan membuat polisi Kamboja mendenda orang-orang yang dianggap berpakaian tidak pantas dapat digunakan untuk membatasi kebebasan wanita dan memperkuat budaya impunitas seputar kekerasan seksual.
Tidak hanya perempuan, pemerintah akan melarang laki-laki keluar bertelanjang dada. Pemerintah Kamboja mengklaim aturan tersebut sebagai cara untuk melestarikan tradisi nasional.
Namun, para aktivis khawatir hukum akan digunakan sebagai alat untuk mengontrol dan menindas perempuan di negara yang menganut paham sosial konservatif.
"Dalam beberapa bulan terakhir, kita telah melihat kasus terkait dengan tubuh dan pakaian pemerintah dari pejabat tinggi pemerintah pemerintahan, tentu ini meremehkan hak-hak perempuan atas otonomi tubuh dan ekspresi dirinya sendiri, dan menyalahkan perempuan atas kekerasan yang dilakukan terhadap mereka," kata Direktur Eksekutif Hak Asasi Manusia Kamboja Chak Sopheap.
"Saya khawatir ini akan digunakan secara tidak proporsional terhadap perempuan yang menjalankan kebebasan fundamental mereka," tambahnya.
Menteri Dalam Negeri Kamboja Ouk Kimlekh mengungkapkan undang-undang tersebut diperlukan untuk melestarikan budaya tradisional.
"Ada baiknya memakai sesuatu yang tidak lebih pendek dari bagian pangkal paha," katanya. "Ini bukan sepenuhnya masalah ketertiban umum, ini masalah tradisi dan adat."
Awal tahun ini, seorang wanita dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena pornografi dan tuduhan memamerkan bagian tubuh yang tidak senonoh.
Penangkapan itu terjadi setelah perempuan tersebut mengabaikan peringatan resmi untuk mengenakan pakaian yang tertutup saat menjual pakaian dan kosmetik melalui live streaming di Facebook.
Dikutip dari South China Morning Post, penangkapannya terjadi beberapa hari setelah Perdana Menteri Hun Sen meminta pihak berwenang untuk melacak wanita yang melakukan promosi penjualan provokatif tersebut.
Menurut Sen, wanita tersebut telah menodai budaya Kamboja dan mendorong aksi pelecehan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement