Advertisement

Di Hong Kong, Tak Pakai Masker Kena Denda Rp9,3 Juta

Aprianto Cahyo Nugroho
Selasa, 14 Juli 2020 - 11:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Di Hong Kong, Tak Pakai Masker Kena Denda Rp9,3 Juta Pejalan kaki di Hong Kong - Bloomberg

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah Hong Kong mewajibkan warganya menggunakan masker saat keluar rumah. Jika tidak, pemerintah memberlakukan denda senilai HK$5000 (Rp9,3 juta) bagi setiap orang yang tidak menggukakan masker di ruang publik dan angkutan umum.

Selain itu, pemerintah juga memerintahkan gym dan bar untuk tutup dan mewajibkan pertemuan publik membuat laporan terlebih dahulu.

Advertisement

Dalam konferensi pers pada hari Senin (13/7/2020) Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie lam mengatakan aturan ini mulai berlaku pada Rabu (15/7/2020). Selain itu, aturan baru ini juga menurunkan jumlah maksimum pertemuan di ruang publik kembali menjadi empat orang setelah sempat dinaikkan menjadi 50 pada pertengahan Juni.

Di antara langkah-langkah lain, Hong Kong akan meminta wisatawan yang datang dari wilayah berisiko tinggi dalam 14 hari terakhir untuk melakukan tes sebelum melakukan perjalanan. Selemtara itu, restoran hanya diijinkan melayani order takeout mulai pukul 6 malam hingga pukul 5 pagi, sedangkan jumlah pelanggan makan di tempat juga dikurangi.

Adapun, taman hiburan, gym, dan 10 jenis tempat lainnya akan ditutup selama tujuh hari. Lam mengatakan pemerintah memberikan keleluasaan jam kerja bagi pegawai negeri pada dan meminta perusahaan untuk menawarkan staf bekerja dari rumah.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Disneyland Hong Kong akan ditutup pada 15 Juli. Pengumuman itu muncul kurang dari sebulan setelah taman bermain di Hong Kong dibuka lagi pada 18 Juni 2020 setelah ditutup hampir lima bulan sejak akhir Januari akibat pandemi. Hotel di resor akan tetap dibuka.

"Sebagaimana diminta oleh pemerintah dan otoritas kesehatan dan sejalan dengan upaya pencegahan di Hong Kong, Disneyland Hong Kong akan ditutup sementara dari 15 Juli 2020," kata operator taman bermain dalam pernyataan seperti dikutip dari Kyodo.

Berdasarkan data worldometers.info, bekas koloni Inggris ini melaporkan 41 kasus virus corona baru pada hari Senin, dengan total kasus mencapai 1.522 dan 8 orang dilaporkan meninggal. Dari jumlah kasus tersebut, 1.217 orang telah pulih.

Dari 41 kasus baru di Hong Kong, 21 di antaranya terkait dengan kluster sebelumnya, sementara 20 lainnya tidak diketahui asalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement