Advertisement
Buntut Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Diberhentikan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, lantaran menerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra.
Hal itu disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (12/7/2020). “Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies dalam keterangan resmi, Minggu (12/7/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Terungkap! Buron Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Bikin E-KTP
Berdasarkan laporan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, pada Sabtu (11/7), menyebutkan bahwa Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el tersebut.
"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," kata Anies.
Diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.
Namun, perlu diketahui pula, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi.
Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri. Sehingga, Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra.
Sebelumnya, DPR bakal memanggil Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Lurah Grogol Selatan Kebayoran Lama karena telah memberikan identitas baru kepada buronan Djoko atau Joko Soegiharto Tjandra.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut aksi Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Lurah Grogol Selatan merupakan pelanggaran hukum dan bisa dipidanakan karena membantu buronan untuk mendapatkan identitas baru.
Dia mengatakan bahwa surat panggilan tersebut sudah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai identitas baru DPO Djoko Tjandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement