Advertisement
Buku Panduan bagi Pelaku Usaha Bidang Pariwisata Segera Terbit
Wisatawan mengunjungi pantai kukup saat masa percobaan new normal, Gunungkidul, Minggu (28/6/2020). - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif segera menerbitkan buku panduan (handbook) bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Diharapkan dengan penerbitan buku panduan tersebut penerapan protokol kesehatan dapat berjalan dan diawasi dengan baik.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekaf/Baparekraf R Kurleni Ukar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/10/2020), mengatakan Kemenparekraf sedang membuat handbook sebagai panduan teknis dari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Advertisement
"Dari sekian banyak jenis usaha pariwisata, Kemenparekraf mengelompokkan menjadi 12 sektor. Mulai dari hotel/penginapan, rumah makan, moda transportasi, lokasi daya tarik wisata, sarana dan kegiatan olahraga, jasa perawatan kecantikan rambut, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggaraan event dan pertemuan [MICE]," ujarnya.
Buku panduan dibuat dengan memperhatikan faktor penting yang menjadi kebutuhan utama wisatawan pascapandemi Covid-19 yakni kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keselamatan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment).
Lebih lanjut Plt Deputi Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf Frans Teguh mengungkapkan saat ini dua dari 12 handbook akan segera diterbitkan.
Sementara, sisanya termasuk buku panduan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif tengah dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera menyusul untuk diterbitkan.
"Saya harap panduan ini bisa menjadi acuan bagi pengelola, pemilik, asosiasi dan sebagainya. Sekali lagi yang terpenting dari semuanya dibutuhkan kedisiplinan dari para pelaku usaha dan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan," kata Frans.
Sementara Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan dr Kirana Pritasari mengatakan penentuan kembali aktivitas masyarakat dan dunia usaha di tempat dan fasilitas umum disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran Covid-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan Covid-19.
Namun, hal terpenting lainnya adalah memahami, taat, dan disiplin dalam mengimplementasikan protokol kesehatan.
"Penting sekali untuk memahami aktivitas seperti apa yang memiliki risiko. Kita harus paham dimana titik kritisnya, dimana potensi penularan itu terjadi, sehingga hal ini yang harus kita antisipasi sebelumnya dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan," ujar Kirana.
Untuk itu, diperlukan adanya harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 agar seluruh pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif mengimplementasikan dengan benar.
"Kita belum mengetahui kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karena vaksin dan obat belum ditemukan, tapi perekonomian harus tetap berjalan agar masyarakat Indonesia tetap bisa produktif dan merasa aman. Maka dari itu, perlu adanya upaya yang dilakukan untuk memutus rantai penularan. Upaya pencegahan yang harus kita utamakan dengan menjalankan protokol kesehatan," kata Kirana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Akhir Pekan Jadi Waktu Favorit Wisatawan Kunjungi Kawasan Kaliurang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi Pasar Beringharjo Jogja, Ini Kata Menkeu Purbaya
- Arus Pantura Cirebon H-4 Lebaran 2026 Meningkat Tajam
- Pemerintah Kaji WFH untuk Tekan Konsumsi BBM 2026
- Sampah Lebaran Diprediksi Naik 20 Persen, DLH Jogja Siapkan Strategi
- Iran Serang Israel dan Pangkalan AS, Konflik Kian Memanas
- Menkeu: Harga BBM Bisa Ditahan hingga Akhir 2026
- 3.000 Pebulu Tangkis Ramaikan HOO HAA CUP 2026
Advertisement
Advertisement








