Advertisement
Kicauan di Twitter Soal Santri Dipolisikan, Denny Siregar Sebut Pembungkaman
Logo Twitter. - Bloomberg / Alex Flynn
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Unggahan foto santri cilik oleh aktivis medsos Denny Siregar berbuntut pelaporan ke polisi.
Twitter Denny Siregar yang mengunggah foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera tauhid warna hitam dan putih dengan tulisan 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang' resmi dilaporkan ke polisi.
Advertisement
Laporan disampaikan ke Polres Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Laporan untuk Denny Siregar dibuat oleh Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.
Menanggapi laporan ini, Denny Siregar menyebutkan dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum sebagai petanggung jawaban atas unggahan yang dibuat.
"Ya seperti biasa, saya akan mengikuti proses hukumnya seperti apa," tuturnya kepada Bisnis-Jaringan Harianjogja.com, Minggu (5/7/2020).
Dia menjelaskan bahwa tidak sedikit laporan Polisi yang ditujukan kepada dirinya. Denny menyebut dirinya sebagai simbol perlawanan dari kelompok Islam garis keras.
BACA JUGA: 8.582 Pedagang di Bantul Telah Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya
"Mungkin saya ini dianggap simbol perlawanan untuk mereka, makanya harus dijatuhkan. Mereka itu berharap bisa masukkan aku ke sel sebagai peringatan buat aktivis media sosial lain untuk jangan macam-macam," katanya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh aktivis media sosial agar tidak takut dibungkam melalui laporan ke Kepolisian.
"Pesan untuk aktivis media sosial lainnya, jangan takut dibungkam," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya, Ajun Komisaris Polisi Yusuf Ruhiman menyebutkan pihaknya telah menerima laporan terkait kicauan Denny.
"Iya benar [Denny Siregar] dilaporkan dan yang melaporkan adalah Ustaz Ruslan," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya, Ajun Komisaris Polisi Yusuf Ruhiman.
Denny dilaporkan dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihaknya sendiri telah memeriksa pelapor terkait laporan yang dibuat. Polisi juga akan memanggil saksi dan ahli kedepannya. Setelahnya, polisi pun akan meminta keterangan dari Denny selaku pihak terlapor.
"Iya [Denny akan dimintai keterangan] nanti setelah saksi-saksi dan ahli kita periksa, maka akan kita panggil juga," kata Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Jumat 12 Desember 2025
- Sopir Bus Rosalia Indah Dicopot Usai Aksi Ugal-ugalan di Tol
- Tambah 8 Emas, Indonesia Pertahankan Posisi Ketiga SEA Games
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Jumat 12 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





