Advertisement
Curiga Ada Maladministrasi, ICW Desak Pemerintah Segera Setop Program Kartu Prakerja
Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). - Antara/Moch Asim
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah segera menghentikan program Kartu Prakerja karena adanya dugaan maladministrasi sejak program tersebut mulai diluncurkan.
Peneliti ICW Tibiko Zabar mengatakan pihak ICW telah melaporkan dugaan maladministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI secara langsung pada Kamis (2/7/2020).
Advertisement
ICW menemukan adanya enam persoalan program Kartu Prakerja yang diduga terdapat unsur maladministrasi, mulai dari mekanisme pemilihan platform digital, konflik kepentingan, hingga tugas dan wewenang kementerian yang seharusnya mengurusi program Kartu Prakerja.
"Kami harapkan, desakan kami, Pemerintah menghentikan program Kartu Prakerja dan kami mengharap Ombudsman RI melakukan pemeriksanaan adanya dugaan maladministrasi dalam program ini," katanya saat koferensi pers secara virtual, Kamis (2/7/2020).
Tibiko mengatakan, ketika program Kartu Prakerja mulai diluncurkan, ada informasi yang beredar di ruang gelap. Menurutnya, hal ini terjadi karena proses seleksi atau pemilihan platform digigital tidak terbuka.
"Kami sudah lampirkan dokumen kepada Ombudsman RI, kami duga ada maladministrasi, karena informasi yang terbatas menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan di publik," tuturnya.
ICW menyoroti, pelaksanaan atau pemilihan platform digital tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Nomor 3 Tahun 2020. Padahal dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020 disebutkan bahwa perjanjan kerja sama harus dilakukan setelah munculnya Permenko.
Ketika ditelusuri lebih lanjut, perjanjian kerja sama program Kartu Prakerja muncul atau terjadi sebelum adanya Permenko.
Kemudian, pemilihan platform digital dinilai seharusnya menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa, tapi Pemerintah tidak menggunakan mekanisme tersebut.
"Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip proses pengadaan barang dan jasa dan keterbukaan informasi publik, di mana transparansi menjadi hal yang sangat penting," katanya.
Selanjutnya, ICW menyoroti kurasi yang dilakukan oleh platform digital kepada lembaga pelatihan. Jika dilihat dari kronoligisnya, ada rentang waktu dan ICW menduga manajemen pelaksana dan platform digital tidak melakukan kurasi dengan baik.
Program Kartu Prakerja juga menurut ICW seharusnya tidak berada di bawah Kemenko Perekonomian, namun di bawah Kementerian Tenaga Kerja langsung.
"Kami menilai ada yang keliru ketika program ini ditempatkan di bawah Kemeko Perekonomian, bukan di Kementerian Tenaga Kerja yang jelas mengurusi terkait isu ketenagakerjaan".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
21.000 Peserta BPJS PBI Jogja Dinonaktifkan, Ini yang Dilakukan Dinkes
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Derbi Mataram PSIM Jogja vs Persis Solo, Jop van der Avert Absen
- 30.489 Peserta PBI BPJS di Bantul Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya
- Iran Melaju ke Final Usai Kalahkan Irak 4-2 di Piala Asia Futsal
- Dilantik Prabowo, Juda Agung Fokus Sinkronkan Fiskal-Moneter
- Ekonomi RI Tumbuh 5,11 Persen, Bank Mandiri Catat Aset Rp2.829 Triliun
- Kemensos Targetkan 400 Ribu Lansia Terima Makan Bergizi Gratis
- Alex Marquez Pimpin Catatan Waktu Tes MotoGP Malaysia
Advertisement
Advertisement



