Menteri KKP Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Pengamat: Jalankan Imbauan Presiden
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq
Harianjogja.com, JAKARTA – Pencabutan larangan penangkapan, budi daya, dan ekspor benih lobster dinilai dapat meningkatkan nilai ekonomi dapat menyelamatkan nelayan dan memberi pemasukan negara di tengah pandemi Covid-19.
Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Adi Prayitno menilai keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan menerbitkan Permen KP No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) sudah tepat.
"Menteri KKP sudah menjalankan langkah extraordinary yang diimbau Presiden Jokowi," ujarnya, Selasa (30/6/2020).
BACA JUGA : Susi Bandingkan Nilai Bibit Lobster dengan Harley Davidson
Dia menuturkan kebijakan tersebut dapat meningkatkan pemasukan bagi untuk nelayan dan peningkatan devisa di tengah krisis akibat wabah Covid-19. Pasalnya, setiap benih yang ditangkap ada nilai ekonomi untuk nelayan di saat pendapatan tergerus seiring merebaknya wabah virus Corona.
"Setiap ada budi daya membuka lapangan kerja," jelasnya.
BACA JUGA : KKP Bahas Pencabutan Larangan Ekspor Benih Lobster
Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menyambut baik dibukanya kembali keran ekpsor benih lobster.
"Pencabutan larangan penangkapan lobster secara otomatis akan memberikan kesejahteraan bagi nelayan," ujarnya.
Dia menilai benih lobster yang tidak dimanfaatkan dan bebas di alam bebas akan mati. Namun, pemanfaatan benih lobster perlu memperhatikan keberlangsungan siklus lobster.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Share