Advertisement
Menteri KKP Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Pengamat: Jalankan Imbauan Presiden

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pencabutan larangan penangkapan, budi daya, dan ekspor benih lobster dinilai dapat meningkatkan nilai ekonomi dapat menyelamatkan nelayan dan memberi pemasukan negara di tengah pandemi Covid-19.
Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Adi Prayitno menilai keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan menerbitkan Permen KP No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) sudah tepat.
Advertisement
"Menteri KKP sudah menjalankan langkah extraordinary yang diimbau Presiden Jokowi," ujarnya, Selasa (30/6/2020).
BACA JUGA : Susi Bandingkan Nilai Bibit Lobster dengan Harley Davidson
Dia menuturkan kebijakan tersebut dapat meningkatkan pemasukan bagi untuk nelayan dan peningkatan devisa di tengah krisis akibat wabah Covid-19. Pasalnya, setiap benih yang ditangkap ada nilai ekonomi untuk nelayan di saat pendapatan tergerus seiring merebaknya wabah virus Corona.
"Setiap ada budi daya membuka lapangan kerja," jelasnya.
BACA JUGA : KKP Bahas Pencabutan Larangan Ekspor Benih Lobster
Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menyambut baik dibukanya kembali keran ekpsor benih lobster.
"Pencabutan larangan penangkapan lobster secara otomatis akan memberikan kesejahteraan bagi nelayan," ujarnya.
Dia menilai benih lobster yang tidak dimanfaatkan dan bebas di alam bebas akan mati. Namun, pemanfaatan benih lobster perlu memperhatikan keberlangsungan siklus lobster.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement