Advertisement

Promo November

Tak Penuhi Ketentuan, Tiket Bisa KA Dikembalikan. Begini Caranya ...

Anitana Widya Puspa
Selasa, 30 Juni 2020 - 16:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tak Penuhi Ketentuan, Tiket Bisa KA Dikembalikan. Begini Caranya ... Calon penumpang KA Bandara Soetta melakukan top up kartu langganan Personal Frequent Rider (Perfeq Rider) di Jakarta, Kamis (7/6/2018). - JIBI/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mulai besok, Rabu (1/7/2020), PT Railink kembali mengoperasionalkan KA Bandara dan hanya mengembalikan tiket KA Bandara bagi penumpang yang tidak memenuhi ketentuan selama masa kenormalan baru (new normal). Hal-hal di luar itu tidak akan berlaku pengembalian tiket.

Plt. Direktur Utama Railink Mukti Jauhari menjelaskan jika penumpang tidak memenuhi ketentuan yang diwajibkan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA Bandara. Adapun, tiket dapat dibatalkan dengan sejumlah prosedur.

Advertisement

"Prosedur tersebut, yakni penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia. Jika memiliki tiket kembali [return] juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan," kata Mukti dalam siaran pers, Selasa (30/6/2020).

Pihaknya menambahkan pembatalan tiket juga dapat melalui email ke alamat [email protected] dengan melengkapi data nama lengkap, telepon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank.

Pengembalian dana pembelian tiket, lanjutnya, akan sesuai dengan harga tiket secara penuh di luar bea pesan. Sementara, untuk pengembalian dana pembatalan tiket diproses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender.

Mukti juga menuturkan sejumlah ketentuan bagi calon penumpang, pendamping, atau pengunjung KA Bandara diantaranya wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan.

Kemudian wajib menjaga jarak minimal satu meter atau mengikuti tanda atau marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas. Tak hanya itu, penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3° C tidak diperkenankan naik KA Bandara.

Selain itu, untuk menghindari kontak fisik, Railink menyarankan membeli tiket Kereta Api Bandara secara daring melalui situs resmi, aplikasi Railink, serta mitra Railink.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement