Advertisement
Kemenkumham Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei
Rekonstruksi kasus John Kei. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memproses pencabutan bersyarat John Kei setelah Bapas Bogor mengeluarkan SK pencabutan pembebasan bersyarat tersangka dugaan pembunuhan berencana itu.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu, mengatakan bahwa Bapas Bogor menilai John Kei melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyarat dengan ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Selanjutnya, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat Jihnn Refra alias John Kei bernomor W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381 dan mengusulkan pencabutan pembebasan bersyarat bernomor W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382.
BACA JUGA : Putri Sulung John Kei Kaget Ayahnya Berulah Lagi
"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika Aprianti.
John Kei menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019/tertanggal 23 Desember 2019.
John Kei menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013 yang memvonis 16 tahun penjara karena terlibat pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung pada tahun 2013.
Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada tanggal 31 Maret 2025.
Namun, karena perbuatannya pekan lalu, John Kei yang dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pelecehan Anak Australia: Warga Maryborough Didakwa 596 Kasus
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 6 Februari
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian 5 Februari, Galeri24 dan UBS Bertahan
- Gelar Bedah Buku, DPAD DIY Hadirkan Penyintas Judol
- Starmer Akui Salah Pilih Dubes Inggris AS dalam Skandal Epstein
- Kementan Perkuat AUTP Hadapi Risiko Iklim Awal 2026
- Harga Cabai Fluktuatif, Disperindag DIY Pastikan Stok Aman
- Bank Jateng Dukung Percepatan Perbaikan Rumah Korban Bencana Jepara
- Roblox Terapkan Klasifikasi Usia IGRS untuk Pengguna di Indonesia
Advertisement
Advertisement



