Advertisement
Kemenkumham Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei
Rekonstruksi kasus John Kei. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memproses pencabutan bersyarat John Kei setelah Bapas Bogor mengeluarkan SK pencabutan pembebasan bersyarat tersangka dugaan pembunuhan berencana itu.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu, mengatakan bahwa Bapas Bogor menilai John Kei melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyarat dengan ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Selanjutnya, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat Jihnn Refra alias John Kei bernomor W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381 dan mengusulkan pencabutan pembebasan bersyarat bernomor W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382.
BACA JUGA : Putri Sulung John Kei Kaget Ayahnya Berulah Lagi
"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika Aprianti.
John Kei menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019/tertanggal 23 Desember 2019.
John Kei menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013 yang memvonis 16 tahun penjara karena terlibat pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung pada tahun 2013.
Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada tanggal 31 Maret 2025.
Namun, karena perbuatannya pekan lalu, John Kei yang dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement
Carik Bohol Segera Dipenjara, Kasus Lurah Masih Berlanjut
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Wacana Batas Usia Medsos Picu Kekhawatiran Baru, Ini Kata Pakar
- Mendikdasmen Minta Siswa Tak Terjebak Soal Sulit Tes TKA
- Insiden Anjlok di Bumiayu, Kereta dari Jogja Putar Arah
- Pemkab Bantul Terapkan WFH bagi ASN Mulai Pekan Ini
- Dosen Diarahkan WFH Sehari, Kampus Diminta Atur Jadwal
- Daftar Skuad Bulu Tangkis Indonesia untuk Kejuaraan Asia
- Pagi Panas Sore Hujan, BMKG: Tanda Peralihan Musim Dimulai
Advertisement
Advertisement







