Bulog Pastikan Tetap Serap Gabah Meski Target 4 Juta Ton Tercapai
Bulog telah menyerap 3,5 juta ton setara beras hingga 24 Juli 2026 atau 87 persen dari target nasional 4 juta ton.
John Kei. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian, sebelum memutuskan menjatuhkan tindakan terhadap John Kei.
"Saat ini memang pihak kami melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) berkoordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti Senin (22/6/2020).
Kepolisian Daerah Metro Jaya, Minggu (21/6/2020) malam, menangkap John Kei beserta kelompoknya, dalam penggerebekan di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi. Dia ditangkap terkait pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Yustus Corwing Key (46) di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang.
BACA JUGA : Diwarnai Puluhan Tembakan, Polisi Tangkap Kelompok John Kei
Pada 26 Desember 2019, John Kei memperoleh bebas bersyarat setelah menghuni Lapas Nusakambangan sejak 2014. Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.
John Kei pada 27 Desember 2012 divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.
Setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara. Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025.
Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026. Rika mengatakan selama menjalani pembebasan bersyarat, John Kei berada di bawah pembimbingan dan pengawasan PK Bapas.
Maka, katanya, dengan adanya penangkapan terhadap John Kei, PK Bapas akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus Jhon Kei. Rika mengatakan hasil dari koordinasi tersebut akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.
“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada Jhon Kei,” ujar Rika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bulog telah menyerap 3,5 juta ton setara beras hingga 24 Juli 2026 atau 87 persen dari target nasional 4 juta ton.
Cristiano Ronaldo resmi tidak lagi tampil di Piala Dunia. Portugal kehilangan ikon dan daya tarik komersial. Pakar sebut ini 'tragedi' bagi federasi.
Nasib F1 GP Malaysia 2026 akan diumumkan Minggu 26 Juli. Sepang jadi opsi cadangan jika GP Bahrain batal. Simak pernyataan PM Anwar Ibrahim.
Menutup aplikasi background justru bikin baterai HP boros. HP modern kelola RAM cerdas, tutup aplikasi hanya saat macet atau GPS aktif. Simak penjelasannya.
Aespa raih puncak tangga lagu Oricon dengan mini album Kiss N Tell. Lagu tema anime Kill Blue dan drama Love at First Bite juga dibawakan. Tur dunia siap.
Indonesia masuk 10 besar destinasi kuliner terbaik dunia 2026 versi Travel and Tour World. Yogyakarta menjadi salah satu kota kuliner unggulan bersama Jakarta,